Kasus Penyiraman Air Keras, Andrie Yunus Gugat Peradilan Militer ke MK

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini teregister dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Langkah ini diambil karena Andrie merupakan warga negara yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Baca Juga :
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, 4 Tersangka Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum. Namun, penanganan perkara tersebut justru diarahkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

“Kondisi ini menyingkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia, khususnya terkait Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa ‘tindak pidana’ tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” ujar kuasa hukum Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Fadhil Alfathan, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga :
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Oditurat Tegaskan Tetap di Peradilan Militer

“Pendekatan ini secara prinsipil bertentangan dengan gagasan negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum,” imbuh Fadhil.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Israel dan Lebanon Sepakat Bernegosiasi Langsung usai Pertemuan di AS
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rupiah Terkoreksi, Dolar AS Tembus ke Rp17.110
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Sudah Berlaku, Samsat Cinere Depok Permudah Warga Bayar Pajak Tanpa KTP
• 10 jam laludisway.id
thumb
Israel dan Lebanon Dijadwalkan Berunding di Washington, Menlu AS Marco Rubio Turut Hadir
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Insentif Fiskal, Kunci Adopsi Elektrifikasi
• 4 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.