Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengaku tidak masalah dilaporkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya.
“Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan dirinya mengaku tidak masalah karena pernyataannya terkait pemeriksaan Faizal Assegaf dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap publik.
“Apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan dirinya maupun KPK menghormati Faizal Assegaf yang memilih untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jubir KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya
“Kami juga meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional dan presisi melihat pelaporan tersebut,” katanya.
Sementara itu, dia kembali menjelaskan bahwa Faizal Assegaf sempat diperiksa KPK sebagai saksi kasus Bea Cukai pada 7 April 2026, yakni terkait dugaan penerimaan barang.
“Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Baca juga: Polda Metro segera panggil pengurus GP Ansor dan Faizal Assegaf
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS) dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Baca juga: Ansor laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim terkait ujaran kebencian
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
Kemudian pada 7 April 2026, Faizal Assegaf diperiksa oleh KPK. Lalu pada 14 April 2026 ini, dia melaporkan pernyataan Jubir KPK terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya kepada Polda Metro Jaya karena merasa difitnah.
“Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan dirinya mengaku tidak masalah karena pernyataannya terkait pemeriksaan Faizal Assegaf dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap publik.
“Apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan dirinya maupun KPK menghormati Faizal Assegaf yang memilih untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jubir KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya
“Kami juga meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional dan presisi melihat pelaporan tersebut,” katanya.
Sementara itu, dia kembali menjelaskan bahwa Faizal Assegaf sempat diperiksa KPK sebagai saksi kasus Bea Cukai pada 7 April 2026, yakni terkait dugaan penerimaan barang.
“Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Baca juga: Polda Metro segera panggil pengurus GP Ansor dan Faizal Assegaf
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS) dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Baca juga: Ansor laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim terkait ujaran kebencian
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
Kemudian pada 7 April 2026, Faizal Assegaf diperiksa oleh KPK. Lalu pada 14 April 2026 ini, dia melaporkan pernyataan Jubir KPK terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya kepada Polda Metro Jaya karena merasa difitnah.





