Polisi Diminta Segera Tangkap DPO Kasus Dugaan Penggelapan BBM di Ogan Ilir

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Lima orang tersangka dalam perkara dugaan penggelapan BBM, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), harus segera ditangkap pihak kepolisian utamanya yakni oleh Polres Ogan Ilir.

Penasihat Hukum PT Indra Angkola, Edi Gustia Bahri berharap, aparat penegak hukum bisa segera menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan. 

Baca Juga :
Bripda AS Jadi Tersangka Penganiayaan Bintara hingga Tewas di Kepri
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur

"Penetapan DPO merupakan langkah penting dalam rangka memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi perusahaan kami sebagai pihak yang dirugikan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat," kata Edi dalam keterangannya, Selasa 14 April 2026.

DPO kasus dugaan penggelapan BBM di Ogan Ilir
Photo :
  • [Istimewa]

"Kami berharap Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumatera Selatan dapat segera melakukan penangkapan terhadap para DPO sehingga proses hukum dapat berjalan secara optimal," ujarnya.

DPO kasus dugaan penggelapan BBM di Ogan Ilir
Photo :
  • [Istimewa]

Edi memastikan bahwa PT Indra Angkola akan senantiasa bersikap kooperatif dalam proses hukum terkait kasus tersebut. Hal itu termasuk membantu memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.

“Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum hingga tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjunjung tinggi prinsip transparansi,” kata Edi.

Dia juga mengimbau kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai DPO di kasus tersebut, supaya segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Diketahui, Polres Ogan Ilir sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai DPO dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana penggelapan BBM berdasarkan laporan polisi sepanjang tahun 2024-2025. 

Kelima individu tersebut adalah Arief Gunawan (29 Tahun), Rangga (34 Tahun), Wahdini (25 Tahun), Junaidi Riduan Putra (25 Tahun), dan Hendra (37 Tahun).

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penggelapan, serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, dan tidak menutup kemungkinan dikenakan ketentuan hukum lain yang relevan di sektor minyak dan gas bumi.

Baca Juga :
ESDM Minta Bobibos Dites Secara Resmi hingga Urus Perizinan Sebelum Dipasarkan
Ekosistem Baterai Dikebut, Indonesia Ingin Lepas dari Bayang-Bayang BBM
2.139 Mesin Diesel PLTD Punya PLN Bakal Dieliminasi, Diganti EBT

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia-AS Tekan Kerjasama Pertahanan MDCP, Mantan Dubes Ini Ingatkan Hati-Hati
• 8 jam lalunarasi.tv
thumb
Lembaga Perlindungan Investor RI Usul Statusnya Naik ke Level UU
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kalimat ‘Tentara Islam Terakhir’ dalam Video Peresmian Rudal Turki Viral
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Danantara Prioritaskan PSEL di 20 Wilayah Aglomerasi dengan Timbulan Sampah di Atas 1.000 Ton
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Neuer Segera Tentukan Masa Depan, Sekarang Fokus Hadapi Madrid
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.