Raja Ojol Tutup di Indonesia, Sekarang Driver Kena Kasus Hukum

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Uber kembali diseret ke meja hijau dan disidang di pengadilan federal Charlotte, North Carolina, Amerika Serikat (AS). Perkaranya terkait salah satu drivernya melakukan pelecehan seksual kepada penumpangnya.

Sebagai informasi, Uber sempat beroperasi di Indonesia sebelum akhirnya angkat kaki pada 2018 silam. Seluruh operasional Uber di Asia Tenggara kemudian jatuh ke tangan Grab.


Dalam kasus terbaru Uber, penggugat anonim mengalami kejadian setelah tiba di tujuan di Raleigh, North Carolina pada Maret 2019 pukul 2 pagi. Dilaporkan pengemudi Uber meraih paha bagian dalam dan kemudian korban melarikan diri dari kendaraan, dikutip dari Reuters, Selasa (14/4/2026).

Uber tidak membantah kejadian itu. Namun perusahaan yang pernah beroperasi di Indonesia menyebut sebagai perusahaan perangkat lunak dan bukan pengangkut umum seperti taksi.

Perbedaan itu membuat Uber tidak memiliki kewajiban hukum melindungi penumpang berdasarkan hukum North Carolina.

Pilihan Redaksi
  • Gojek Singapura Tunjuk Bos Baru, Mantan Petinggi Uber
  • Manusia Rp 2.600 Triliun Bawa Petaka Baru, Profesi Ini Siap-siap Punah
  • Amerika dan China Bersatu, Bawa Petaka Buat Driver Online

Uber juga disebut tidak bertanggung jawab pada tindakan orang yang menjadi kontraktor independen jika ada pembuktian sebaliknya.

Juru bicara perusahaan mengatakan insiden itu tidak pernah dilaporkan kepada Uber ataupun penegak hukum. Kejadian baru terbuka setelah adanya pengajuan gugatan ke pengadilan.

"Pelecehan seksual merupakan kejahatan mengerikan yang ditangani secara serius. Kami fokus pada investasi dalam teknologi, kebijakan dan kemitraan untuk memperkuat keselamatan, membantu mencegah bahaya dan mendukung penyintas," ujar juru bicara Uber.

Kasus pelecehan seksual juga terjadi pada pengguna Uber di Oklahoma. Dia mengatakan pengemudi di Arizona melakukan pelecehan dan memperkosa pada perjalanan yang terjadi 2023.

Dalam sidang di bulan Februari diputuskan pengemudi adalah agen Uber. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab atas pengemudi tersebut.

Perusahaan memberikan ganti rugi kompensasi US$8,5 juta kepada korban, namun menolak memberikan untuk hukuman. Pengacara penggugat menuntut lebih dari US$140 juta (Rp 2,3 triliun).

Lebih dari 500 kasus tambahan dengan klaim serupa juga dihadapi Uber di pengadilan negara bagian California.


(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: AI Bantu Transformasi HR, Bikin Kinerja Karwawan Melesat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gaduh Kasus Pelecehan di FHUI, Mendiktisaintek Beri Perintah Tegas: Tangani Serius, Berpihak pada Korban
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Bayangan Kecil Melayang di Penglihatan Bikin Resah, Apakah Bisa Sebabkan Kebutaan?
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Benarkah AI Mengikis Nalar Kritis Mahasiswa?
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Cocok dengan Skema 3-4-2-1 Cristian Chivu, Inter Milan Gerak Cepat Bajak Bintang Gratisan Dortmund Musim Panas Nanti
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Puan: Infrastruktur Pendidikan Merata adalah Hak Dasar Anak
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.