Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau Lembaga Perlindungan Investor Pasar Modal RI mengusulkan penguatan status kelembagaan ke level undang-undang (UU) untuk menutup celah perlindungan investor, di tengah lonjakan jumlah investor dan nilai aset pasar modal yang kian besar.
Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengatakan perkembangan pasar modal RI dalam satu dekade terakhir sangat pesat, namun tidak diimbangi dengan penguatan perlindungan investor.
Gusrinaldi memaparkan, nilai aset investor sempat menembus lebih dari Rp 10.000 triliun pada Januari 2026, meski kemudian turun menjadi sekitar Rp 7.500 triliun pada Maret 2026. Di sisi lain, jumlah investor telah melampaui 20 juta single investor identification (SID).
Menurutnya, pertumbuhan ini juga ditopang oleh semakin beragamnya produk investasi di pasar modal, seperti structural warrant hingga ETF berbasis emas. Namun, perkembangan itu belum diikuti sistem perlindungan yang memadai.
"Namun sayangnya perlindungan investor kami lihat kurang sepuluhnya berkembang gitu, ya, mengikuti dinamika tersebut," jelas Gusrinaldi saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/4).
Gusrinaldi pun menilai sejumlah kasus kebobolan di pihak investor yang muncul belakangan ini menjadi sinyal adanya kelemahan dalam kerangka regulasi perlindungan investor. Celah tersebut mencakup aspek posisi kelembagaan, peran, fungsi, hingga cakupan perlindungan.
“Kasus-kasus yang muncul dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa masih terdapat gap dalam kerangka regulasi perlindungan investor di pasar modal kita. Baik dari sisi posisi, dari sisi peran, fungsi, maupun cakupan perlindungannya yang masih terbatas," tuturnya.
Dia mengingatkan jika tidak segera diperkuat, kondisi ini berpotensi menimbulkan tantangan kelembagaan dan ketidakpastian hukum bagi investor di pasar modal nasional.
Saat ini, SIPF memberikan perlindungan kepada nasabah perusahaan efek dan bank kustodian yang menjadi anggotanya. Perlindungan tersebut mencakup aset seperti efek dan dana dalam Rekening Dana Nasabah (RDN), terutama jika terjadi kehilangan aset.
"Jadi kami saat ini memberikan perlindungan untuk nasabah-nasabah atau klien-klien dari anggota kami, yaitu perusahaan efek dan bank asedi. Nah nasabah-nasabah ini yang kami lindungi melalui perlindungan dari aset-aset yang hilang," ungkap Gusrinaldi.
Namun demikian, cakupan itu belum menyentuh seluruh investor di pasar modal. Investor di instrumen lain seperti reksa dana dan securities crowdfunding (SCF) belum seluruhnya mendapatkan perlindungan dari SIPF.
"Padahal masih ada nih investor-investor yang ada di pasar modal kita seperti investor reksadana, investor security crowdfunding, dan investor lainnya," kata dia.
"Contoh [kerja SIPF] adalah kasus perusahaan sekuritas yang dibobol ya RDN-nya dibobol gitu ya dan juga adanya pembobolan dari aset investor yang katanya menurut investornya bukan dia yang bertransaksi gitu ya sehingga kan aset-aset investor tadi RDN-nya atau portfolio-nya hilang gitu ya," sambungnya.
Namun, mekanisme perlindungan saat ini tak bersifat otomatis. Sebab, SIPF hanya bisa melakukan penggantian setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami tidak seketika memberikan penggantian atau perlindungan saat ini fungsi kami kalau ada aset yang hilang, yang sudah mendapat persetujuan OJK untuk kami turun memberikan perlindungan, kami akan mengeluarkan dana kami akan ganti aset-aset yang lain itu berupa dana perlindungan yang saat ini kami kelola," ujarnya.
Minta Penguatan ke Level UUGusrinaldi melanjutkan, saat ini keberadaan SIPF masih diatur melalui Peraturan OJK (POJK) 49 dan 50/2016 serta belum tercantum dalam undang-undang pasar modal maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Untuk itu, Gusrinaldi mendorong agar lembaga perlindungan investor diatur secara eksplisit dalam UU P2SK guna memperkuat dasar hukum, memperluas cakupan perlindungan, serta meningkatkan kepercayaan investor.
"Sehingga ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian serta rasa aman bagi investor maupun calon investor," kata Gusrinaldi.
Menurut dia, langkah ini penting seiring meningkatnya partisipasi investor ritel, termasuk kebijakan peningkatan free float ke 15 persen yang mendorong keterlibatan publik lebih luas di pasar modal.
Dapat Restu OJKSIPF telah menyusun consultation paper sebagai bagian dari usulan tersebut. Dokumen ini telah disampaikan kepada OJK, Self-Regulatory Organization (SRO), serta sejumlah asosiasi pasar modal.
“Kami sudah sounding juga konsultasi paper ini ke OJK, sudah ke SRO, selaku pemegang kami juga sudah dan juga beberapa asosiasi yang kami menyampaikan isi atau summary dari konsultasi paper ini mereka menanggapi secara positif dan untuk bisa dilanjutkan.”
Dengan masuknya SIPF dalam UU P2SK, diharapkan sistem perlindungan investor bisa diperkuat secara menyeluruh, baik dari sisi mekanisme, cakupan, maupun batas nilai perlindungan (cover limit).
"Otomatis cara perlindungannya, besaran, cakupan, cover limitnya itu pasti akan disesuaikan dengan dinamika yang ada saat ini dan akan lebih kuat sehingga investor akan lebih percaya dan lebih nyaman dalam investasi," tandas Gusrinaldi.





