Industri Semen Was-was Stok Batu Bara Menipis, Pabrik Terancam Berhenti Operasi

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Industri semen nasional tengah dihadapi terbatasnya pasokan batu bara yang mulai mengganggu operasional pabrikan. Jika kondisi ini berlarut, risiko penghentian produksi akan semakin meluas.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI) Lilik Unggul Raharjo mengatakan, alasan menipisnya pasokan karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pengusaha yang biasa memasok batu bara ke industri semen, baru sebagian diterbitkan atau disetujui pemerintah. 

Tak ayal atas kondisi ini, asosiasi mencatat sudah ada beberapa pabrik semen yang stop operasi seperti PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) Cilacap dan SBI Tuban. Potensi ini bisa meluas ke PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pabrik Tuban, Pabrik SBI Tuban, Pabrik Conch Kalimantan Selatan, hingga Pabrik Conch Sulawesi Utara. 

“Ada laporan beberapa pabrik mati di SBI Cilacap, dan juga Tuban, dan potensi kalau tidak ada supply lagi, RKAB belum dibuat, itu potensi beberapa pabrik akan mati. Tapi alhamdulillah kalau memang RKAB sudah dikeluarkan sebagian,” ujar Lilik ketika Halal Bi Halal ASPERSSI di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Dari data ASPERSSI, stok batu bara per 25 Maret 2026, rata-rata hanya cukup sampai minggu ke-3 April. 

Lilik menjelaskan, keterbatasan pasokan tersebut telah berdampak langsung pada operasional pabrik. Sejumlah fasilitas produksi bahkan dilaporkan berhenti beroperasi, antara lain di wilayah Cilacap dan Tumpang.

Baca Juga

  • Industri Petrokimia Ketar-ketir Krisis Bahan Baku, Kelangsungan Operasional Terancam
  • Nasib Cuan & Boncos Pembeli Emas Antam Lebaran 10 Tahun Memasuki Akhir April 2026
  • Adu Strategi Toyota, Honda, hingga Suzuki Hadapi Stagnasi Pasar Otomotif

“Ada laporan beberapa pabrik mati. Kalau tidak ada supply lagi dan RKAB belum dibuat, potensi beberapa pabrik akan mati,” kata Lilik.

Kondisi ini diperberat dengan diterbitkannya Naskah Dinas terbaru yang menyebut penunjukan tambang untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, kata Lilik, presiden memerintahkan agar batu bara diprioritaskan ke perusahaan yang memang hajat hidup orang banyak, serta perusahaan BUMN.

Asosiasi pun telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah, termasuk kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Pengawas ASPERSSI Christian Kartawijaya menambahkan, industri masih menantikan kejelasan kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara untuk semen. Pelaku usaha berharap kebijakan tersebut dapat menjamin ketersediaan volume pasokan dengan skema yang adil bagi seluruh pelaku industri, baik BUMN maupun swasta.

“Kami maunya kalau dilakukan kebijakan (DMO), kami harapkan mendapat kesempatan yang sama, agar kompetisinya fair,” sebutnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sambangi Putin, Bahas Arah Baru Geopolitik Global
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polisi Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Orang Ditangkap
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Siswa SMP di Siak Tewas Saat Praktik Sains, Polisi Tetapkan Guru Pembimbing Jadi Tersangka
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Foto: BEM UI Desak Sidang Etik Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
UI Blak-blakan Cara Usut Tuntas Pelecehan Seksual oleh Belasan Mahasiswa Fakultas Hukum
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.