JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo buka suara merespons soal dirinya yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya.
Budi mengaku menghormati langkah hukum yang ditempuh Faizal. Dia pun menyampaikan tidak mempersoalkan mengenai pelaporan tersebut.
“Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” kata Budi di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Dia pun menekankan setiap informasi yang disampaikan KPK, termasuk ihwal pemeriksaan Faizal dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, merupakan bentuk pertanggungjawaban publik.
KPK, lanjut Budi, meyakini kepolisian akan objektif dan profesional menangani laporan yang dilayangkan Faizal terhadap dirinya.
“Kami juga meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional, dan presisi melihat pelaporan tersebut,” tuturnya dilansir dari Antara.
Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026).
Pelaporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pencemaran nama baik.
Faizal menjelaskan, laporan terhadap Jubir KPK dilakukan setelah dirinya diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- jubir kpk budi prasetyo
- faizal assegaf
- polda metro jaya
- jubir kpk dilaporkan ke polisi
- polisi





