JAKARTA, KOMPAS.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan hal yang sangat fatal.
"Menurut saya yang sangat fatal adalah ini terjadi di kampus, khususnya di Fakultas Hukum, yang seharusnya melek hukum," ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).
Ubaid menilai fenomena tersebut menunjukkan bahwa pelaku yang mempelajari hukum justru tidak memahami substansi dan konsekuensi atas tindakannya.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Desak Para Pelaku Disanksi Drop Out
"Artinya, literasi tentang pencegahan kekerasan seksual itu tidak sampai kepada mahasiswa Fakultas Hukum. Mereka seharusnya sudah tahu apa konsekuensinya, karena ada undang-undang tentang pencegahan kekerasan," jelas Ubaid.
Ubaid juga menilai peraturan mengenai pencegahan kekerasan seksual tidak dipelajari dengan baik, terutama oleh pelaku.
"Sehingga kasus di UI itu saya melihat, di tahun-tahun yang lalu juga terjadi. Tetapi kan kenapa ini tidak kemudian dihentikan, tidak ada perbaikan sistem perlindungan korban dan seterusnya," ucapnya.
Baca juga: Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek: Saya Akan Koordinasi dengan Rektor Pantau Kasus Ini
Ubaid menegaskan perlunya perbaikan sistem pelaporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Harus terstruktur mulai dari pimpinan kampus, ada satgas di level pusat sampai ke program-program studi ya, di jurusan-jurusan itu," jelas Ubaid.
"Sehingga, ada hotline yang bisa ditangani oleh pusat, ada juga yang bisa disuarakan lewat program-program studi yang ada di jurusan itu gitu," lanjutnya.
Ia menilai maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan juga dipengaruhi relasi kuasa yang dimiliki pelaku, sehingga penanganan kasus kerap terhenti.
Baca juga: Grup Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI Bernama Basecamp Puri Asih, Bermula dari Kosan
"Kalau melibatkan senior atau pimpinan kampus, sering berujung damai tanpa sanksi. Akibatnya, mahasiswa menjadi apatis untuk melapor. Hal ini justru mengancam keselamatan mahasiswa itu sendiri," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dugaan tersebut viral di media sosial X pada Senin (13/4/2026). Bentuk kekerasan seksual berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dimas mengatakan, kasus ini terungkap saat 16 mahasiswa tersebut tiba-tiba meminta maaf di grup angkatan.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas saat dihubungi Kompas.com, Senin.
"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




