Sahroni Miris dengan Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Dinilai Ancam Masa Depan Hukum

disway.id
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku miris melihat kelakuan 16 mahasiswa pelaku dugaan kekerasan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Sahroni pun mendorong pihak kampus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku.

“Tentunya miris ya jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini. Jadi, sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat, dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.

BACA JUGA:Publik Geram, DPR Tekan UI Benahi Sistem dan Respons Kasus Kekerasan Seksual

Lebih lanjut, Sahroni pun menyayangkan status para terduga pelaku yang merupakan mahasiswa FH, di mana mereka seharusnya menjaga moral dan memahami konsekuensi perbuatannya.

“Kejadian ini juga harus jadi pengingat buat kita, bahwa kalau masih mahasiswa saja sudah begini, maka bagaimana nanti kalau mereka kalau sudah punya power di bidang praktisi hukum? Bagaimana nanti mereka bisa mempraktekkan pasal-pasal di UU TPKS jika mindsetnya begini? Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat,” jelas Sahroni.

Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi pelaku seksual yang mengungkapkan melalui grup chat media sosial para pelaku.

Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan tidak senonoh baik merujuk kepada teman maupun dosen.

Pihak UI tengah menangani kasus tersebut melalui Satuan Tuugas (Satgas) Pencegahan dan Penenaganan Kekerasan Seksual (PPKS).

BACA JUGA:Terduga Dosen Berinisial MZ Dilaporkan soal Kekerasan Seksual, Polda Banten Amankan Barang Bukti

Pihak UI juga menggelar sidang pada Senin, 13 April 2026.

Dalam sidang yang digelar di UI, awalnya hanya 2 pelaku yang dihadirkan dalam persidangan.

Baru jelang akhir sidang, 14 lainnya dihadirkan.

Banyak dugaan mereka tidak dihadirkan sejak awal karena latar belakang keluarga.

Mengutip postingan instagram @blsfhui, nama inisial para pelaku diantaranya IK, NZ, PDP, DSW, MDP, SPP, KZP, MT, MAR, MKA, RFR, MN, RM, AHF, RBS dan VH


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Tito Karnavian Puji Program Bedah 21 Ribu Rumah Layak Huni di Tanah Papua
• 32 menit laluliputan6.com
thumb
Jualan 3 Merek Mobil Ini di bawah 10 Unit per Bulan
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Saat Status Tersangka Sekjen DPR Gugur di Praperadilan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Ingat! Jadwal Bigmatch PSM vs Borneo FC di Parepare
• 16 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Soal Adanya Dugaan Bupati Tulungagung Nonaktif Peras Sekolah hingga Kecamatan, KPK Bakal Dalami
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.