Sekjen DPR Indra Iskandar menang praperadilan lawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memerintahkan KPK mencabut status tersangka Indra.
"Menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Indra tidak sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh termohon terhadap pemohon Indra Iskandar," sambungnya.
Adapun Indra sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan," ucap hakim.
Hakim juga mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Iskandar yang dimintakan oleh KPK ke Imigrasi. Dengan demikian, pencekalan Indra ke luar negeri dicabut.
Respons KPK
Terkait putusan praperadilan itu, KPK menyatakan menghormatinya.
"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS (Indra Iskandar), sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selanjutnya, KPK menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
KPK Bantah Baru Cari Bukti Usai Jerat Sekjen DPR Tersangka: Kita Lex Specialis
KPK membantah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan lembaga antirasuah baru mencari alat bukti setelah menjerat Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan perabotan rumah jabatan DPR.
Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, mengatakan KPK menganut sistem lex specialis. Artinya, tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK berbeda dengan aparat penegak hukum lain.
"Sebenarnya kita menganut lex specialis mestinya ya. Itu yang harusnya kita pahami bersama bahwa konteks lex specialis bahwa di Pasal 44 Undang-Undang KPK itu kan sebenarnya juga sudah mengatur juga terkait tindakan penyelidikan yang merupakan kewenangan KPK. Bagaimana kemudian di dalam penyelidikan tersebut, KPK ini kan berbeda dengan penegak hukum yang lain," kata Kristianto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
"Artinya apa? Artinya ada kekhususan dalam KPK ketika penyelidikan yang dilakukan KPK itu tidak hanya terbatas untuk menemukan suatu peristiwa pidana, tetapi juga di situ kita di dalam Undang-Undang juga diamanatkan bahwa penyelidikan itu kemudian untuk menemukan setidaknya dua alat bukti. Inilah yang kemudian terjadi dalam perkara yang sekarang kita periksakan praper ini, praperadilan ini," sambungnya.
Menurut dia, KPK sudah menemukan dua alat bukti tersebut dalam proses penyelidikan. Kemudian dituangkan penyelidik dalam LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) yang dilaporkan pada Pimpinan KPK.
"Artinya di dalam penyidikan terhadap perkara tersebut sebenarnya kita sudah punya dua alat bukti yang kita temukan di penyelidikan," ucapnya.
KPK mempertanyakan pertimbangan Hakim yang menilai pencarian bukti baru dilakukan usai penetapan tersangka. Menurut Kristianto, Hakim tidak mempertimbangkan perolehan alat bukti dalam tahap penyelidikan.
"Kami tadi memperhatikan pertimbangannya itu kita dianggapnya seperti APH yang lain. Artinya apa? Menemukan buktinya ketika penyidikan. Tidak, KPK itu penyelidikan sudah harus diamanatkan untuk mendapatkan dua alat bukti, tidak hanya sekedar peristiwa pidananya saja," kata dia.
"Itulah pertimbangan tadi hakim yang kita perhatikan, sehingga kemudian dimaknai bahwa terkesannya bukti yang kita peroleh itu setelah penetapan tersangka. Tidak, itu kita temukan di waktu penyelidikan sebenarnya," papar dia.
Karenanya, Kristianto menilai, hakim telah mengabaikan Pasal 44 UU KPK yang menyatakan penyelidik diwajibkan untuk mencari dua alat bukti.
"Betul, kurang lebihnya seperti itu. Tidak menjadikan pertimbangan Pasal 44-nya KPK itu, padahal ini kan mestinya untuk KPK kan bersifat khusus ya, specialis. Kita selama ini untuk track-nya seperti itu, kita selalu konsistennya itu mempertahankan Pasal 44 KPK untuk penyelidikan itu," jelasnya.
Meski begitu, KPK tetap menghormati keputusan tersebut. Hal ini pun akan dilaporkan kepada Pimpinan KPK guna menentukan upaya selanjutnya.





