Mendiktisaintek: Jangan Toleransi Kekerasan Apa Pun di Kampus, Termasuk Seksual

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital. Perguruan tinggi juga diminta untuk tidak membiarkan berkembangnya sikap tanpa toleransi di kalangan sivitas akademika terhadap segala bentuk kekerasan.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto merespons dugaan kasus kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Kasus yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI saat ini menjadi perhatian publik dan tengah dalam proses penanganan oleh pihak universitas.

“Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi,” kata Brian dalam pernyataan pers yang dikutip pada Rabu (15/4/2026).

Baca JugaKekerasan Seksual Jadi Candaan Calon Penegak Hukum, Bukti Kampus Belum Jadi Ruang Aman

Lebih lanjut, Brian menegaskan perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus.

“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” kata Brian.

Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.

Dilaporkan Kompas.id sebelumnya,  kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum UI melibatkan 16 mahasiswa yang membentuk grup privat untuk membicarakan dosen dan mahasiswa di kampus mereka. Para mahasiswa ini tinggal dalam satu indekos dan membangun beragam percakapan grup yang melecehkan dan merendahkan martabat korban.

”Setidaknya ada 20 mahasiswa dan 7 dosen yang menjadi korban pelecehan,” kata kuasa hukum beberapa korban, Timotius Rajagukguk.

Timotius menerangkan, fakta ini terkuak setelah jajarannya memeriksa percakapan dalam grup itu. Ada beberapa percakapan yang ada di dalam grup tersebut yang sangat melecehkan dan menghina martabat korban.

Proses investigasi yang transparan

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan tercatat 16 mahasiswa berstatus sebagai pihak terduga dalam peristiwa tersebut. Semuanya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak.

”Perkembangan lebih lanjut atas kasus ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap seluruh pihak,” kata Erwin.

Baca JugaKasus di FHUI, Perkuat Sosialisasi Kekerasan Seksual di Kampus

Dalam penanganan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI, kata Brian, pihaknya menekankan pentingnya penanganan yang obyektif, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban. Dalam konteks kebijakan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban. Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Brian memaparkan, sebagai langkah konkret, Kemendiktisaintek berkoordinasi dengan pihak UI untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur. Selain itu, pihaknya melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT.

“Kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan. Selain itu, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi,” kata Brian.

Baca JugaDarurat, Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Sebagai bagian dari penguatan akses pelaporan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui Kanal LAPOR!, (SP4N-LAPOR) dan Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, melalui kanal resmi pengaduan Kemendiktisaintek yakni Pusat Panggilan: 126, [email protected], dan nomor 085186069126.

Perkuat pencegahan

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek, Khairul Munadi menegaskan, Kemendiktisaintek berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi. Hal ini dilakukan dengan  memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan kelembagaan.

Perguruan tinggi, kata Khairul, diorong menjalankan penegakan sanksi administratif dan hukum secara tegas serta mengawal terciptanya budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.  “Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” tutur Khairul.

Dikutip dari hasil penelitian terkait pengalaman kekerasan seksual yang dialami mahasiswa di universitas yang dipublikasikan di Frontiers in Psychology tahun 2023, jenis perilaku pelecehan seksual yang paling umum, yang sebagian besar dialami oleh mahasiswi, meliputi komentar/lelucon/cerita seksual yang menyinggung, komentar yang tidak pantas tentang tubuh/penampilan/kehidupan seks seseorang, serta cara menatap yang cabul, gerakan cabul, dan/atau memperlihatkan bagian tubuh yang menyebabkan rasa malu. Dengan demikian, konsekuensi psiko-emosional dan akademis yang dirasakan akibat pelecehan seksual lebih menonjol pada perempuan.

Beberapa studi telah mengonfirmasi tingginya angka kejadian pelecehan seksual di universitas dan organisasi penelitian, yang dicirikan oleh kondisi kerja yang tidak stabil dan hubungan hierarkis antara karyawan dan mahasiswa, serta budaya yang menormalisasi kekerasan berbasis jender dan membungkam fenomena tersebut.

Baca JugaKekerasan Fisik dan Seksual Dominasi Kasus di Bidang Pendidikan

Mengenai konsekuensi kekerasan dan pelecehan seksual, studi menyebutkan bahwa mahasiswa, terutama perempuan, mengalami dampak serius pada kesejahteraan. Para perempuan yang menjadi korban, rentan terhadap tekanan psikologis, masalah penyalahgunaan zat, depresi, kemarahan, rendahnya kepuasan hidup, dan penyakit fisik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelatih Timnas Indonesia U-17 Anggap Malaysia Bukan Lawan Lemah meski Dibantai Vietnam 0-4: Pelatihnya Teman Saya
• 22 jam lalubola.com
thumb
Anggota DPR Soroti Wacana “War Ticket” Haji Berpotensi Picu Ketidakadilan Jamaah
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Halte Jakarta Bisa Pakai Nama Parpol, Peluang Tambah PAD atau Kampanye Terselubung?
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Jokowi Bantah Isu Ambil Alih NasDem, Sebut Tak Pernah Terpikir | SAPA MALAM
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Kebijakan Baru Jepang Batasi Jumlah Power Bank di Pesawat, Hanya Dua Per Penumpang
• 14 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.