Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Mashudi, langsung merespons peristiwa narapidana kasus korupsi berjalan kaki di trotoar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan dikawal petugas Rutan Kelas IIA Kendari.
Napi itu adalah Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang pada 9 Februari 2026 divonis 5 tahun penjara.
"Atensi segera cek laporan sepulang dari Bali," kata Mashudi kepada kumparan, Rabu (15/4).
Mashudi sejak kemarin berada di Bali membersamai Menimipas Agus Andrianto, dengan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Gubernur Bali I Wayan Koster, membuka The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP).
Penjelasan Kepala RutanPelaksana harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa napi tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
"Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami, namun muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," kata Mustakim dilansir Antara, Rabu (15/4).
Menurut Mustakim, petugas dan napi tersebut sempat singgah untuk melaksanakan salat dan makan siang. Momen itulah yang kemudian terekam sehingga menimbulkan kesan napi tersebut berkeliaran secara bebas.
Video napi itu viral di media sosial dengan narasi "napi rapat bareng pengusaha di coffee shop Kendari".





