JAKARTA, KOMPAS.TV – Bripda AS, terduga penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas, telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses pidana.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (15/4/2026).
“Untuk Saudara AS, terakhir perkembangannya dari Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Kepri diserahkan untuk proses penegakan pidananya ke Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum,” tuturnya.
“Untuk tiga orang lainnya, saat ini masih berada di Bid Propam Polda Kepri, masih dalam proses pendalaman."
Baca Juga: Fakta-Fakta Polisi Tewas Diduga Dianiaya di Mess Bintara, Polda Kepri Janji Usut Tuntas
Ia menambahkan, rencananya Polda Kepri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap Bripda AS pada Jumat (17/4/2026).
“Untuk Bripda AS, pimpinan menyampaikan bahwa nanti pada hari Jumat akan dilaksanakan sidang kode etik terhadap Bripda AS atas perbuatan yang dilakukannya, yaitu masuk dalam pidana penganiayaan berat,” tegas Nona.
Dia mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan jenazah Bripda Natanael kepada pihak keluarga pada Selasa (14/4/2026) sore.
“Kemarin jenazah Bripda Natanael telah dilakukan autopsi oleh tim dokter Dokkes Polda Kepri bersama tim forensik. Pada pukul 17.30 telah dilakukan penyerahan dari Kapolda pada keluarga,” kata Nona.
Sebelumnya, Kapolda Kepri memerintahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) untuk menyelidiki kematian anggota polisi bernama Bripda Natanael Simanungkalit di mess Bintara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- polisi tewas di mess
- polda kepri
- penganiayaan
- polisi tewas
- polisi tewas dianiaya
- penganiayaan polisi





