Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh. Dalam pembahasan kali ini, Baleg menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian KP, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas di DPR, Rabu (15/4).
Dalam permulaan rapat itu, Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyebut Baleg DPR sepakat memperpanjang otsus Aceh.
Adapun status otsus Aceh sebelumnya telah berjalan sejak tahun 2007. Pada tahun 2027, status itu akan berakhir.
“Bapak Ibu sekalian, terutama tadi yang saya sampaikan bahwa kami saat ini sedang menyusun Rancangan UU Pemerintahan Aceh setelah pelaksanaan khususnya dana otsus Aceh itu sudah berlangsung 20 tahun, dan tahun 2027 memang kita harus sepakati apakah kekhususan Aceh ini kita teruskan atau tidak,” ucap Doli.
Dana Otsus Juga Diperpanjang“Nah, dalam pembicaraan-pembicaraan kami selama di Badan Legislasi, terutama Panja penyusunan RUU Aceh ini, kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus,” tambahnya.
Menurut Doli, Baleg akan membahas lebih detail terkait besaran dana otsus yang akan diterima Provinsi Aceh di dalam RUU ini.
“Nah, tinggal persoalan besaran dan segalanya tentu nanti akan kita bicara lebih detail,” tambah Doli.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar status otsus Aceh diperpanjang. Selain ekonomi masyarakat yang masih di bawah rata-rata nasional, Tito mengatakan pemulihan pascabencana di Aceh masih memerlukan waktu tiga tahun lagi, sehingga dana otsus diperlukan untuk ikut mendukung.
“Nah ini mungkin sambil itu juga mungkin salah satu pendorong kalau menurut kami perlu adanya dana Otsus ini diperpanjang di Aceh dan kalau memang kemampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2%, saran kami,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin (13/4).





