JAKARTA,KOMPAS-Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah meminta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual menangani kasus pelecehan seksual secara cepat sesuai aturan yang berlaku. Langkah itu sebagai bentuk komitmen kampus melawan kekerasan seksual.
"Kami masih menunggu hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS UI. Saya minta prosesnya cepat sembari tetap mengacu aturan berlaku," ujar Heri, Rabu (15/4/2026).
Dia menjelaskan, selain penanganan kasus, masa depan status akademik para terduga pelaku akan ditentukan Satgas PPKS UI.
Sesuai Peraturan Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Peraturan Rektor, bila pelaku berpotensi mengganggu pemeriksaan dan mengancam keamanan korban, Satgas PPKS UI akan merekomendasikan penonaktifan sementara.
”Kami pastikan proses investigasinya berjalan tegas, beradab dan sesuai prosedur,” kata dia.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menegaskan, Satgas PPKS memiliki waktu kurang lebih 30 hari kerja untuk menangani kasus pelecehan seksual.
Setelah investigasi selesai, hasilnya akan diserahkan ke pihak rektorat untuk membuat surat keputusan. "Waktu penerbitan surat keputusan tidak boleh lebih dari lima hari kerja," tegas Dimas.
Selain itu, Dimas juga meminta Dewan Guru Besar (DGB) UI agar segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel.
Dia mendesak DGB UI mengeluarkan rekomendasi resmi kepada rektor untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku kekerasan seksual secara permanen (drop out).
”Kami juga menuntut Rektor UI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024,” kata dia.
Dimas menerangkan, para terduga pelaku merupakan mahasiswa FH UI tahun 2023. "Saya sekelas dengan beberapa pelaku bahkan pernah bermitra dalam organisasi kampus. Ketika saya tahu mereka berbuat demikian (pelecehan) saya kecewa," ujar Dimas.
Dia menuturkan sejak kasus ini bergulir, ia belum melihat para pelaku ada di lingkungan kampus. Di satu sisi, hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban.
"Korbannya masih teman seangkatan atau adik kelas," kata Dimas.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual ini akan terus menjadi perhatian publik. Karena itu, kasus ini harus terus dikawal agar tidak menguap.
"Sikap arogansi ini tidak bisa dibiarkan. Mereka (pelaku) harus sadar bahwa semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum korban pelecehan, Timotius Rajagukguk menuturkan, saat ini, setidaknya ada 20 mahasiswa dan tujuh dosen yang menjadi korban pelecehan.
"Akibat dilecehkan dan martabatnya direndahkan tentu berpengaruh pada kondisi psikologis korban," ucapnya.
Karena itu, dia menuntut rektorat memberikan sanksi berat bahkan jika perlu pemberhentian secara permanen kepada setiap pelaku.
"Jika sanksi itu tidak dijatuhkan ada kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah pidana," ucapnya.
Hanya saja untuk sampai ke sana, lanjut Timotius, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan korban. "Karena jika kasus ini sampai ke ranah pidana tentu membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit," katanya.
Apalagi, Timotius menganggap untuk kasus pelecehan, masih banyak penyidik yang belum memposisikan diri dari perspektif korban. "Terkecuali jika UI mengajukan kasus ini secara institusi, kami akan turut memberi kontribusi," ujar Timotius.





