Sebanyak tiga keluarga dari korban kebakaran gedung Terra Drone menyatakan keberatan menjadi saksi di persidangan kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Keberatan itu disampaikan melalui surat.
"Dan selanjutnya ada tiga lagi dari keluarga korban yang menyampaikan melalui surat, ya. Ini dari atas nama Ibu Rosminda Butar-Butar, ini sudah di-BAP juga, ya. Pada pokoknya menyatakan bahwa dan juga Ibu Retno Cahyaningsih dan Tan Chun Bie," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Alasan ketiga saksi tersebut tak mau menjadi saksi di persidangan yaitu karena tak mau lagi mengingat peristiwa kebakaran tersebut. Para saksi menyatakan telah berdiskusi dengan pihak keluarga atas keputusan tersebut.
"Pada pokoknya dari ketiga saksi ini menyatakan bahwa guna memberikan keterangan saksi di persidangan dengan ini saya sampaikan bahwa saya menyatakan keberatan untuk menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan tersebut," ujar hakim membacakan surat keberatan saksi.
Para saksi juga mengatakan telah membuka kehidupan baru pasca-peristiwa kebakaran gedung Terra Drone. Atas kehilangan anggota keluarga dalam insiden kebakaran tersebut, para saksi menyatakan telah menyelesaikan kasus tersebut secara damai dengan pihak Terra Drone.
"Keberatan ini didasarkan pada pertimbangan pribadi dan keluarga, di mana kami telah menjalani kehidupan yang baru dan secara prinsip tidak bersedia untuk kembali mengingat maupun membuka kembali peristiwa yang telah terjadi di masa lalu," ujar hakim membacakan surat keberatan saksi.
"Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa permasalahan yang dimaksud telah diselesaikan secara damai dengan pihak perusahaan, sehingga kami memandang tidak terdapat lagi kepentingan bagi kami untuk terlibat lebih lanjut dalam proses persidangan ini," tambah hakim.
Para saksi menyerahkan sepenuhnya keputusan atas perkara ini ke majelis hakim. Mereka memilih untuk tidak terlibat lagi dalam perkara ini.
"Oleh karena itu, saya dan keluarga memilih untuk tidak berpartisipasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan serta keputusan terbaik kepada pihak perusahaan. Pada pokoknya itu ya dari ketiga saksi yang sudah dipanggil," ujar hakim membacakan surat saksi.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.
Sidang dakwaan Michael Wisnu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.
"Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia berupa tidak adanya alat sensor deteksi api, tidak adanya alat sensor deteksi asap, tidak adanya tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
"Serta tidak adanya APAR jenis Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan matinya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia," imbuh jaksa.
Kebakaran kantor gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30.000 mAh, yang hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.
Adapun gedung kantor PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang bangunan sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum bangunan gedung tersebut ialah atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gypsum dengan kerangka besi, dinding tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.
"Kaca-kaca yang berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat apar. Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone menjadi korban.
"Proses evakuasi terhambat dikarenakan kebakaran yang terjadi di lantai satu menghalangi orang-orang yang berada di bangunan gedung kantor PT Terra Drone Indonesia untuk turun tangga dan mencapai pintu keluar akibat asap kebakaran dan panas radiasi yang terjadi, lalu pergerakan asap yang menyebar naik melalui tangga mempersulit upaya evakuasi," kata jaksa.
"Serta tidak adanya tangga darurat dan jalur evakuasi di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia tidak berhasil dievakuasi sampai dengan dipadamkannya api yang membakar Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia," imbuh jaksa.
Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mib/whn)





