CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Hambali Thalib, mengecam keras peredaran potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang viral di media sosial.
Hambali menilai video tersebut merupakan bentuk manipulasi narasi yang menyesatkan.
Dalam keterangan resminya, Guru Besar Hukum Pidana tersebut menegaskan bahwa fragmen video yang beredar telah dipisahkan dari konteks aslinya. Hal ini menurutnya sengaja dibingkai dengan narasi provokatif untuk memicu penafsiran keliru di tengah masyarakat.
Hambali menyoroti fenomena ini dari perspektif hukum pidana modern. Ia menyatakan bahwa tindakan memotong informasi untuk menciptakan sensasi bukan lagi sekadar ekspresi kebebasan berpendapat, melainkan potensi tindak pidana.
"Apa yang hari ini beredar di ruang digital bukanlah peristiwa utuh. Ini adalah reduksi kebenaran yang direkayasa menjadi sensasi," ujar Hambali, dikutip dari Tribunnews, Rabu (15/4).
Ia merinci beberapa poin krusial terkait dampak hukum dari penyebaran video tersebut diantaranya yakni penyebaran informasi menyesatkan. Hal tersebut bisa dikategorikan misleading information yang merugikan kehormatan subjek.
Selain itu laporan itu bisa masuk dalam ranah pelanggaran UU ITE dan KUHP. Lebih rinci dijelaskan tindakan itu bisa dimasukkan dalam ranah menyebarkan informasi tidak utuh yang merusak nama baik dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurutnya pelaporan itu juga memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui platform elektronik sehingga bisa menjadi fitnah digital.
Ia mendesak pihak-pihak yang sengaja memelintir fakta untuk segera menghentikan aktivitasnya. Ia juga menyayangkan adanya serangan terhadap pribadi maupun lini bisnis Jusuf Kalla yang muncul akibat video potongan tersebut.
"Menyerang pribadi beliau, termasuk kehidupan bisnisnya tanpa dasar yang sah, adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya dan menunjukkan kedangkalan berpikir," pungkasnya.
Hambali mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia tetap dibatasi oleh koridor hukum agar tidak mencederai martabat orang lain.
Sebelumnya Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik melaporkan JK ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4/2026) malam. Laporan ini muncul usai video ceramah JK terkait istilah “mati syahid” viral di media sosial.




