Liputan6.com, Jakarta - Seorang dosen berinisial Y (48) dilaporkan ke kepolisian setelah dituding melecehkan mahasiswi berinisial ARN di lingkungan universitas yang terletak di Jakarta Selatan. Aduan tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/B/2611/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Penanganannya pun kini diarahkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).
Advertisement
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Budi belum membeberkan lebih jauh detail tentang laporan terrsebut. Namun, penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” katanya.
Dia menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut serius setiap laporan, terutama kasus kekerasan seksual. Warga juga diminta tidak ragu membuat aduan jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” Budi menandaskan.




