Penulis: Apriansah Karim
TVRINews, Palembang
Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fee pokok pikiran (pokir) di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, 15 April 2026.
Teddy hadir bersama Sekretaris Daerah OKU, Darmawan Irianto, dalam sidang yang menjerat dua terdakwa, yakni Parwanto dan Robi Vitergo.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Teddy mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait anggaran yang menjadi objek perkara.
“Saya tidak mengetahui secara detail terkait APBD OKU saat itu,” ujarnya di persidangan.
Ia menjelaskan, pada saat proses penganggaran berlangsung, dirinya tengah fokus menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), termasuk proses sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rahmat Irwan, menyatakan bahwa keterangan para saksi, termasuk kepala daerah dan sekretaris daerah, sangat penting untuk mengungkap konstruksi perkara.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi sesuai jadwal. Pemanggilan telah dilakukan sebelumnya,” kata Rahmat.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami keterangan saksi guna memperkuat pembuktian dalam persidangan.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menyeret sejumlah pejabat serta anggota legislatif daerah.
Dalam dakwaan, Parwanto dan Robi Vitergo diduga menerima aliran dana yang berkaitan dengan fee dari pengurusan dana aspirasi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli serta pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Editor: Redaktur TVRINews





