Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di IndramayuNasional | inews | Rabu, 15 April 2026 - 15:25Dengarkan Berita

INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu mengungkap kasus eksploitasi anak lewat live streaming. Kasus ini mengungkap praktik keji yang memanfaatkan anak di bawah umur untuk konten pornografi demi keuntungan.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, para pelaku menggunakan modus rekrutmen kerja di Jakarta untuk menjebak korban. Kemudian korban dijanjikan pekerjaan sebagai host aplikasi dengan bayaran fantastis agar mau bergabung.

"Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan seksual secara live. Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya di atas jam 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung untuk mendapatkan saweran (koin) dari penonton," ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang dikutip dari iNews Indramayu, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, korban direkrut oleh tersangka NF (17) warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Dia menjanjikan penghasilan Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.

Baca Juga:Gibran Prihatin Atas Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Namun dalam praktiknya, korban tidak menerima bayaran sesuai janji. Mereka hanya memeroleh sekitar Rp500.000 per hari, tergantung jumlah koin yang didapat dari penonton.

“Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain,” kata Kapolres.

Polisi juga menangkap tersangka IL (21), warga Koja, Jakarta Utara. Dia berperan sebagai pengawas yang memastikan korban mengikuti instruksi selama siaran berlangsung.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya flash disk berisi rekaman video, dua unit handphone, pelumas, kondom, ring light, perlengkapan make-up, serta pakaian dalam.

Para tersangka dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dikenakan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, yakni maksimal 10 hingga 12 tahun penjara. Para pelaku juga terancam denda miliaran rupiah.

"Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Saat ini, polisi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Para korban ditempatkan di rumah aman untuk pemulihan kondisi psikologis.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akses Keluar Kantor Terra Drone Cuma Satu, Karyawan Terjebak Saat Kebakaran
• 6 jam laludetik.com
thumb
Menkes Pastikan Bayar Tagihan RS yang Layani Peserta PBI BPJS Nonaktif
• 4 jam laludetik.com
thumb
Soal Isu Merger Nasdem-Gerindra, Framing Tempo Dinilai Menyesatkan
• 16 jam laludisway.id
thumb
Part 1 | GOKIL! Emas Melejit 150%. Jangan Beli Sebelum Nonton Ini!
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
RI Amankan Pasokan Minyak dan LPG dari Rusia
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.