VIVA – Baru-baru ini, perwakilan Iran untuk PBB, Amir Saeid Iravani mengirim pesan kepada Sekertaris Jenderal PBB, Antonio Guterres dan Presiden Dewan Keamanan Jamal Fares Alrowaiei. Dalam surat tersebut, Iravani membantah keras tuduhan yang dialamatkan Bahrain dan negara tetangga di kawasan Teluk yakni melakukan serangan rudal dan drone yang melukai warga serta menargetkan fasilitas militer atau minyak.
Dalam surat itu, Iran menyebut bahwa tuduhan tersebut sepenuhnya tidak berdasar dan sengaja menyesarkan. Dia juga menegaskan bahwa negara-negara tersebut memikul tanggung jawab internasional atas perbuatan melanggar hukum internasional yang mereka lakukan sendiri.
Melansir laman presstv.ir, Rabu 15 April 2026, Iravani menjelaskan tanggapan terhadap surat tertanggal 7 April dari perwakilan PBB Bahrain yang menurutnya sengaja mengabaikan fakta utama dan penentu yaitu serangan bersenjata ilegal terhadap Iran pada 28 Februari 2026 yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel.
Dalam surat itu disebutkan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, termasuk larangan penggunaan kekuatan dan norma yang melarang agresi.
Selain itu, disebutkan bahwa para pelaku agresi menggunakan fasilitas, wilayah, dan wilayah udara negara-negara tertentu di kawasan untuk merencanakan dan melaksanakan serangan tersebut.
Sebagai contoh, surat itu menyinggung serangan teroris brutal terhadap sebuah sekolah di Minab yang diklaim menyebabkan sedikitnya 168 anak sekolah dasar tewas, dan serangan itu disebut diluncurkan dari wilayah negara-negara tersebut.
Tindakan ini dinyatakan termasuk dalam Pasal 3(f) Resolusi Majelis Umum PBB 3314 (XXIX).
Data pemantauan dari Angkatan Bersenjata Iran, menurut surat tersebut, menunjukkan adanya penggunaan berulang wilayah dan ruang udara negara-negara itu untuk perencanaan, persiapan, persenjataan, dan pelaksanaan operasi militer ilegal terhadap Republik Islam Iran.
“Sisa-sisa fisik dari persenjataan yang digunakan dalam agresi tersebut, yang diidentifikasi di berbagai kota Iran, mengonfirmasi bahwa senjata itu merupakan bagian dari persenjataan sejumlah negara Teluk Persia,” tambahnya.
Lebih lanjut, hal ini disebut menunjukkan adanya keterlibatan dan peran langsung dalam tindakan agresi sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional, dengan merujuk pada Pasal 3 (a), (b), dan (d) Resolusi Majelis Umum 3314 (XIX).





