Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus. Di mana, laporan tersebut telah dilayangkan korban pada 14 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto yang menuturkan jika laporan tersebut, terlapor diketahui berinisial Dr. Y (48).
Tak hanya itu, ia mengatakan jika penanganan perkara tersebut saat ini sudah diarahkan ke Direktorat Reserse PPA dan PPO karena berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujar Kombes Budi Hermanto pada Rabu, 15 April 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika setiap laporan masyarakat nantinya akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas dan transparansi.
Selain itu, penanganan juga dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” katanya.
Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual secara serius. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” pungkasnya
Editor: Redaksi TVRINews





