Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat bicara terkait surat yang dilayangkan kepada Kementerian Pertahanan menyusul wacana pemberian izin terbang pesawat militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. Kemlu menyebut komunikasi antarkementerian adalah hal yang wajar.
"Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," kata Juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Sementara terkait akses udara Indonesia, Yvone mengatakan pemerintah tidak akan memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara di wilayah Indonesia. Dia mengatakan, kerjasama dengan negara lain termasuk Amerika Serikat memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.
"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata dia.
"Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku," imbuhnya.
Yvone membenarkan Amerika Serikat mengusulkan terkait overflight di Indonesia, namun menurutnya hal itu masih dipertimbangkan. Dia menegaskan pemerintah mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan wilayah udara Indonesia.
"Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal Pemerintah Indonesia. Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," jelasnya.
Yvone mengatakan, kerjasama pertahanan Indonesia dan AS berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas. Sementara, kata Dia, pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut.
"Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku," tuturnya.
Lebih lanjut, Yvone mengatakan pemerintah senantiasa mencermati dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini. Pemerintah memastikan kebijakan yang diambil nantinya tidak berdampak pada stabilitas negara.
"Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," pungkasnya.
Dilansir Japan Times dan Reuters, surat itu dikabarkan bersifat mendesak dan dilayangkan Kemlu kepada Kemhan pada awal April 2026 atau menjelang pertemuan antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan mitranya dari AS, Pete Hegseth di Washington DC.
Dalam surat tersebut, Kemlu memperingatkan bahwa proposal Amerika Serikat terkait izin terbang berisiko menyeret Indonesia ke dalam potensi konflik Laut China Selatan. Dalam suratnya, Kemlu mendesak Kementerian Pertahanan untuk menunda kesepakatan final apa pun dengan Washington.
(wnv/imk)





