Robert Mantinia ketua tim kuasa hukum terdakwa pengrusakan dan pengusiran Nenek Elina menyebut, rumah yang ditinggali Nenek Elina, telah sah dibeli Samuel Adi Kristanto sejak tahun 2014.
Bahkan, pada data kepemilikan lahan yang terdaftar di kelurahan, lahan dan bangunan tinggal Nenek Elina, tercatat nama Samuel sebagai pemilik.
“Terdakwa Samuel telah melakukan pembelian lahan sejak 2014 lalu dan melalui proses notaris. Bahkan, data di kelurahan pun tertulis nama Samuel,” katanya pada awak media seusai sidang perdana kasus pengrusakan dan pengusiran Nenek Elina, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Sebelumnya, Nenek Elina sempat menyebut bahwa dia adalah ahli waris dari rumah itu dan merasa tidak pernah menjual kepada siapapun.
Tapi, dalam dakwaan yang dibacakan Ida Bagus Putus Widnyana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nenek Helina baru mendapat surat hak waris pada 2023 lalu seperti yang tertulis dalam Keterangan Hak Waris Nomor: 05/2023 tanggal 6 Februari 2023.
Mengenai hal itu, Robert akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang pekan depan untuk untuk mencermati keterangan waris tersebut dengan surat-surat jual-beli yang dimiliki terdakwa.
“Kita akan melakukan eksepsi dengan mencermati keterangan waris yang dibuat itu pada tahun 2023 itu. Apakah nenek Elina adalah ahli waris seorang atau hanya salah satu ahli waris. Karena di kelurahan pun atas nama pak Samuel,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan hari ini, Samuel didakwa dengan dua kasus yakni, pengusiran dengan penganiayaan dan pengrusakan rumah Nenek Elina.
Terkait pengrusakan, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa itu sudah menjadi hak Samuel sebagai pemilik.
“Kalau rumah itu sertifikatnya punyanya siapa? Sudah jual beli sah dan kepemilikan sudah beralih ke pak Samuel. Ya otomatis mau dibangun atau mau diapakan, tergantung pak Samuel selaku pemilik,” tutupnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan terdakwa Samuel ditolak oleh nenek Elina karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali di Kuwukan, Surabaya.
Hal itu berujung pada pengusiran paksa Nenek Elina serta penghuni yang berada di rumah tersebut sebelum meratakan bangunan rumah Nenek Elina.
Dalam sidang hari ini, Samuel didakwa dengan tiga pasal yakni, Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 521 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(kir/rid)




