Samuel Ardi Kristanto didakwa melakukan kekerasan dan perusakan terkait kasus pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Kecamatan Samkerep, Surabaya.
Samuel didakwa melakukan perbuatannya bersama dua orang lainnya, yakni Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4).
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, kasus bermula pada 31 Juli 2025. Saat itu, Samuel menemui Yasin untuk meminta bantuan pengosongan rumah nenek Elina.
Samuel mengeklaim rumah yang ditempati nenek Elina merupakan miliknya. Dia pun menunjukkan berbagai bukti kepemilikan rumah tersebut.
"Kemudian tanggal 2 Agustus 2025, Terdakwa (Samuel) meminta kepada Mohammad Yasin, untuk membantu mengosongkan rumah Elina, dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga di sekitar rumah," ucap jaksa Ida Bagus membacakan dakwaan dalam persidangan.
Lalu, Samuel bersama sekitar 10 orang mendatangi rumah nenek Elina pada 4 Agustus 2025 dan bertemu dengan saksi Iwan Effendy. Dalam pertemuan tersebut, Samuel menyatakan sebagai pemilik rumah.
Namun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan. Sebab, salah satu anggota keluarga Elina, tak kunjung datang pada sore hari.
"Terdakwa yang sudah menyatakan sebagai pemilik rumah dengan menunjukkan dokumen, meninggalkan rumah Elina, serta mengatakan akan kembali esok hari untuk melakukan pengosongan rumah," katanya.
Selanjutnya, aksi pengosongan rumah mulai dilakukan pada 5 Agustus 2025. Samuel bersama orang suruhannya menemui Elina. Ketika itu, Elina ditemani oleh kuasa hukumnya.
Samuel meminta Elina untuk mengosongkan rumah tersebut. Namun, dijawab oleh kuasa hukum Elina, supaya prosesnya dilakukan melalui pengadilan.
"Karena tidak ada kesepakatan, maka pada 6 Agustus 2025, terdakwa meminta Elina Widjajanti untuk keluar dari rumah, namun tidak bersedia. Terdakwa mengancam mengangkat paksa Elina, jika tetap tidak mau keluar dari rumah," ujarnya.
Kemudian, Samuel meminta kepada Yasin dan Sugeng Yulianto bersama orang suruhan untuk mengusir paksa Elina keluar dari rumah.
"Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan luka pada bibir, serta membuat trauma pada Elina Widjajanti," ucap dia.
Selain melakukan kekerasan, Samuel dkk juga didakwa menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu menggunakan ancaman kekerasan.
"Perbuatan terdakwa melawan hukum menghancurkan atau membuat bangunan tidak dapat dipakai bangunan," ucap jaksa.
Jaksa menyampaikan, Samuel telah menggerakkan 7 tukang untuk menghancurkan rumah milik Elina hingga tidak bisa dihuni lagi.
"Akibat perbuatan tersebut menyebabkan Elina Widjajanti merugi hingga Rp 1 miliar," kata dia.
Atas perbuatannya, Samuel dkk didakwa melanggar Pasal 262 ayat 1 atau Pasal 521 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf d KUHP.
Respons SamuelSamuel melalui pengacaranya, Robert Mantinia, mengatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Menurutnya, jaksa dinilai, belum objektif.
"Kami ajukan eksepsi karena setelah kami dengar, apa yang disampaikan dalam surat dakwaan belum objektif dan mengulas seluruh peristiwa serta hal-hak terdakwa," kata Robert.
Nota keberatan akan dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya, yakni Rabu (22/4).





