Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.
IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara terkait terkait wacana pemberian izin terbang pesawat militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia.
Kemlu saat ini telah melayangkan surat ke Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," kata Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, Rabu (15/4/2026).
Di menegaskan, bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.
Dia menjelaskan, setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.
"Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal Pemerintah Indonesia," kata dia.
"Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," kata dia.
Dia menerangkan, kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut.
"Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar," katanya.
"Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku," lanjutnya.
Dia menambahkan, pemerintah mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional.
“Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” katanya.
Sementara itu, Kemhan memberikan penjelasan terkait isu pemberian izin pesawat militer Amerika Serikat bebas melintas di ruang udara Indonesia. Diketahui, kabar ini turut disoroti sejumlah media asing.
Kemhan mengungkapkan, izin terbang atau overflight clearance ini usulan dari Amerika Serikat.
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia," tulis keterangan Biro Infohan Setjen Kemhan pada Rabu (15/4/2026).
Menurut Kemhan, usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara.
"Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," kata Kemhan.
Kemhan menyatakan, setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Setiap langkah ke depan disebut akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait.
(Nur Ichsan Yuniarto)





