Liputan6.com, Jakarta - Polri menegaskan kebijakan pajak kendaraan bermotor tetap berlandaskan aturan, namun syarat KTP pemilik lama dilonggarkan agar tak membebani warga. Kebijakan ini diambil merespons keluhan soal rumitnya administrasi kendaraan bekas yang dinilai tidak realistis di lapangan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo memastikan Polri tidak tinggal diam menghadapi polemik tersebut.
Advertisement
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Wibowo kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, banyak kendaraan bekas telah berpindah tangan tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga syarat KTP lama sulit dipenuhi. Sebagai solusi, warga tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik awal.
Wibowo mengatakan, syarat bayar pajak bermotor cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli untuk proses lanjutan balik nama. Jika belum bisa balik nama tahun ini, Polri memberi waktu hingga tahun depan.




