Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polri menegaskan kebijakan pajak kendaraan bermotor tetap berlandaskan aturan, namun syarat KTP pemilik lama dilonggarkan agar tak membebani warga. Kebijakan ini diambil merespons keluhan soal rumitnya administrasi kendaraan bekas yang dinilai tidak realistis di lapangan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo memastikan Polri tidak tinggal diam menghadapi polemik tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Pajak 40 Persen Bikin Harga Mobil di Indonesia Mahal, Ini Dampaknya ke Pasar

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Wibowo kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, banyak kendaraan bekas telah berpindah tangan tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga syarat KTP lama sulit dipenuhi. Sebagai solusi, warga tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik awal.

Wibowo mengatakan, syarat bayar pajak bermotor cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli untuk proses lanjutan balik nama. Jika belum bisa balik nama tahun ini, Polri memberi waktu hingga tahun depan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kunjungi Bekasi, Menko Pangan Tinjau Koperasi Merah Putih dan Serahkan Bantuan ke Ojol
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Nekat Haji Tanpa Visa Resmi, Siap-Siap Dideportasi dan Diblacklist 10 Tahun
• 8 jam laludisway.id
thumb
AHY Ingin Daerah Transmigrasi Disulap Jadi Kawasan Industri Baru
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Raffi Ahmad Tanggapi Permintaan Ibunda Julia Perez Soal Jual Apartemen
• 4 jam lalucumicumi.com
thumb
Viral!! Kakek 71 Tahun di Luwu Nikahi Perawan Berusia 18 Tahun
• 3 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.