Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis HAM Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Dijadwalkan 16 April 2026

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dipastikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026 pukul 10.00 WIB.

Kepastian pelimpahan tersebut disampaikan oleh Oditur Militer Andri Wijaya di Jakarta pada Rabu.

Pelimpahan ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap memasuki tahap persidangan terbuka.

Proses Hukum dan Pelimpahan Perkara

Proses pelimpahan berkas dan persidangan perkara ini dinyatakan terbuka untuk diliput oleh awak media.

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia melalui Pusat Polisi Militer TNI telah melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengungkapkan, "Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti ke Otmil II-07 Jakarta."

Pelimpahan perkara ini disebut sebagai bentuk komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kronologi dan Status Tersangka

Dalam perkara ini terdapat empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang telah diserahkan bersama barang bukti.

Berdasarkan kronologi, Pusat Polisi Militer TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Yusri Nuryanto menyatakan bahwa para tersangka diamankan untuk pendalaman penyidikan.

Ia menyatakan, "Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan."

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Puspom TNI memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan hasil penyidikan akan dibuka dalam persidangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab Bank, Ini Sederet Pertimbangannya
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Alasan Petinggi dan Kader Nasdem Geruduk TEMPO: Cover Surya Paloh Merendahkan Martabat Partai!
• 6 jam laludisway.id
thumb
Biaya Avtur Naik, DPR: Kemenhaj Minta Tambahan Anggaran Rp1,77 Triliun | KOMPAS MALAM
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Cerita Para Calon Haji Muda dari Yogya: Daftar Sejak SD-Gantikan Ayah Meninggal
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Atletico Madrid Singkirkan Barcelona dan Lolos Semifinal Liga Champions, PSG Eliminasi Liverpool
• 14 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.