Polri: Fokus Utama Satgas Haji Lindungi Jemaah dari Penipuan

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polri membentuk Satgas Haji untuk mengawal penyelenggaraan ibadah haji jemaah Indonesia. Satgas ini dibentuk bersama Kementerian Haji dan Umrah sebagai upaya antisipasi atau menindak praktik haji ilegal.

"Fokus utama Polri dalam Satgas Haji memberantas haji ilegal, melindungi jemaah dari penipuan, menjamin keamanan dan ketertiban, mengungkap jaringan travel nakal," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026, Lindungi Jemaah RI dari Penipuan

Isir menjelaskan, tugas anggota Polri dalam Satgas Haji meliputi pencegahan awal, pengawasan dan pencegahan, hingga penegakan hukum.

Isir melanjutkan, Polri akan menjalankan fungsi preemtif, preventif, dan represif atau penegakan hukum dalam satgas. Misalnya dalam fungsi preemtif, Polri dapat melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya haji ilegal.

Nantinya, Polri bersinergi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah melalukan sosialisasi pelaksanaan haji lewat jalur resmi, termasuk di dalamnya membahas soal hukum terkait travel haji bodong.

"Pada fungsi Preventif. Polri melakukan pengawasan travel haji, monitoring biro perjalanan yang legal atau ilegal, deteksi paket 'haji tanpa antre', pengumpulan intelijen terhadap sindikat," jelasnya.

Selanjutnya, Polri bertugas mengamankan keberangkatan jemaah di titik embarkasi dan debarkasi. Pada tahapan ini polri mencegah haji ilegal dengan menggagalkan keberangkatan calon jemaah yang menggunakan visa tidak sesuai dalam operasi menjelang musim haji.

"Kemudian fungsi represif atau penegakan hukum, Polri bertindak jika terjadi pelanggaran. Misalnya penyelidikan dan penyidikan: travel ilegal, penipuan jamaah, pemalsuan dokumen. Penindakan dengan penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, pengembangan jaringan atau sindikat," kata dia.

Dia menyebut, Polri menggunakan dasar hukum UU No. 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah. Mereka juga menggunakan dasar dari KUHP terkait penipuan atau penggelapan.

Isir menambahkan, banyaknya modus pelaksanaan ibadah haji ini perlu pengawasan yang serius. Tingginya minat haji berbanding terbalik dengan kuota yang terbatas.

Baca juga: Timteng Memanas, 14.769 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Indonesia

Literasi tentang berangkat haji di masyarakat juga masih minim. Ada pula sindikat lintas negara, hingga penyalahgunaan visa non-haji jadi hal yang perlu diperhatikan.

"Pengawasan haji ilegal dilakukan berlapis dari administrasi, travel, hingga bandara, sementara penindakan dilakukan tegas baik di Indonesia maupun Arab Saudi," katanya.




(tsy/azh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Putin Undang Presiden Prabowo Kembali ke Rusia pada Mei dan Juli 2026
• 11 jam lalumatamata.com
thumb
Akses Keluar Kantor Terra Drone Cuma Satu, Karyawan Terjebak Saat Kebakaran
• 8 jam laludetik.com
thumb
Fusi Partai di Era Sekarang: Realitas Politik atau Sekadar Wacana?
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Menhut Batasi Kuota Wisata TN Komodo 1.000 Orang per Hari
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Presiden Prabowo Beri Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.