Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan izin resmi lintas udara atau overflight clearance atas pesawat militer Amerika Serikat (AS) belum berlaku karena masih dalam tahap pengkajian intensif.
Izin resmi lintas udara itu mencantumkan perizinan kepada pesawat AS agar bisa melintas di ruang udara milik Indonesia.
“Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” kata Yvonne Mewengkang Juru Bicara Kemlu RI, Rabu (15/4/2026).
Ia mengklarifikasi bahwa overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS, dan Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan proposal tersebut.
“Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,” ungkapnya, seperti dikutip dari Antara.
Yvonne mengatakan pemerintah Indonesia akan tetap mengikuti mekanisme dan prosedur nasional serta berada dalam kerangka kerja sama berkedaulatan penuh yang berlaku dalam setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS.
Sementara itu, kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas.
“Pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut,” tutur Yvonne.
Sebelumnya, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa isi perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) antara RI dan AS tidak mencantumkan pengaturan overflight clearance.
Poin kerja sama yang terkait dengan pemberian izin aktivitas pesawat militer Amerika di wilayah udara Indonesia masih menjadi bahan pertimbangan pemerintah Indonesia.
Posisi Indonesia pada setiap keputusan kerja sama dengan pihak manapun, termasuk AS, konsisten untuk memberikan keuntungan kepada Indonesia.
MDCP ditandatangani Sjafrie Sjamsoeddin Menteri Pertahanan (Menhan) RI dan Pete Hegseth Menhan AS di Pentagon, Washington D.C., Amerika Serikat, Senin (13/4/2026).
Kesepakatan MDCP tersebut meliputi kerja sama pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antar-personel pertahanan kedua negara. (ant/vve/ham/rid)




