JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus robohnya tiang provider yang menimpa rumah warga di Jalan KH Hasyim Pondok Cabe, RT 06 RW 01, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, masih diselidiki kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Rahmad Kurniantoro menyebut pihaknya masih belum bisa menentukan apakah ada unsur pidana dalam insiden tersebut.
Pasalnya, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Baca juga: Pembegal Motor Petugas Damkar di Gambir Beraksi demi Dapat Uang untuk Pesta
“Intinya masih penyelidikan. Kita belum bisa memastikan ada unsur pidana atau tidak, karena hasil dari Puslabfor masih berjalan, belum keluar,” ujar Rahmad saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (15/4/2025).
Rahmad memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Selain itu, rumah yang mengalami kerusakan diketahui merupakan milik Ketua RW setempat. Rumah tersebut juga telah bekerja sama dengan pihak provider dan menyetujui pendirian tiang di lokasi tersebut.
“Kalau misalnya ada yang meninggal dunia atau ada kerugian publik, itu beda. Tapi ini tidak ada korban jiwa. Rumah yang rusak itu ada tiga unit kontrakan, tapi semuanya milik Pak RW. Jadi secara umum tidak ada kerugian publik,” kata Rahmad.
Ia menambahkan, pihak korban dan provider juga telah melakukan komunikasi serta menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Informasinya sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan antara Pak RW dengan pihak provider. Tidak ada tuntutan sejauh ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan lahan tempat tiang berdiri memang disewa oleh pihak provider dan proses pemasangan saat kejadian berlangsung dilakukan oleh teknisi.
Baca juga: Warga Sebut Banjir di Citra Prima Serpong Muncul Usai Pembangunan Perumahan
Dugaan sementara kepolisian, robohnya tiang bisa saja dipengaruhi faktor eksternal seperti angin kencang saat proses pemasangan.
Namun, ia menyebut belum bisa memberikan penyebab pasti karena masih menunggu hasil investigasi dan pemeriksaan Puslabfor.
"Faktor angin atau lainnya. Tapi kita tidak bisa menyimpulkan sebelum hasil Puslabfor keluar,” tegasnya.
Sementara itu, terkait perizinan pembangunan tiang provider, Rahmad menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Perizinan itu ranahnya pemerintah kota, mulai dari camat sampai wali kota. Kami tidak masuk ke situ,” ujar dia.





