Tiga Jaksa di Banten Didakwa Peras WN Korsel Rp 2 Miliar

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Tiga oknum jaksa Kejati Banten didakwa melakukan pemerasan terhadap Tirza Angelica (WNI) dan Chi Hoon Lee (WN Korea Selatan) sebesar Rp 2 miliar. Korban yang merupakan tersangka dalam kasus UU ITE ini, diimingi perkaranya bakal diringankan.

Ketiga oknum jaksa itu yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksatria. Mereka didakwa bersama-sama Maria Sisca selaku penerjemah dan Didik Feriyanto selaku kuasa hukum dari kedua korban. Sidang pembacaan dakwaan digelar di PN Serang pada Selasa (14/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yopi Suhanda, membeberkan pemerasan yang dilakukan 3 oknum jaksa terjadi pada rentang waktu Februari hingga November 2025 lalu. Mereka memanfaatkan status Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee sebagai tersangka untuk menyerahkan uang.

"Setelah Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee mendapat surat panggilan tersangka tanggal 10 Februari 2025 untuk hadir pada 12 Februari 2025 dalam rangka pengecekan kesehatan para tersangka yang kemudian akan dilakukan proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Tangerang sehingga membuat Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee merasa ketakutan dengan kasus yang mereka alami," kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan.

"Mereka meminta kepada Aryo Seno Hadinegoro (mantan pengacara) untuk tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Aryo Seno menyampaikan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee untuk menyiapkan uang Rp100 juta dalam bentuk tunai untuk mengurus proses penangguhan penahanan," imbuhnya.

Rivaldo Valini selaku Kasi Tindak Pidana Keamanan Negara Kejati Banten kemudian menyarankan mantan pengacara korban untuk menemui Herdian Malda Ksatria selaku Kasi Pidum Kejari Tangerang. Sang mantan pengacara korban akhirnya bertemu dengan Herdian.

"Saat itu terdakwa Herdian Malda Ksatria mengatakan 'perkara ini sebenarnya tidak bisa ditahan karena mengingat perkaranya ancaman pidananya berat'. Kemudian Aryo Seno memohon untuk tetap dikabulkan permohonan penangguhan yang diajukan," ungkap jaksa.

"Setelah 20 menit, terdakwa Herdian Malda Ksatria meminta Rp 300 juta, namun Aryo Seno merasa keberatan sehingga disepakati biaya penangguhan yang diminta sebesar Rp 150 juta. Terdakwa Herdian Malda Ksatria memberikan uang kepada Rivaldo Valini sebesar Rp 75 juta sedangkan sisanya Rp 75 juta diambil oleh terdakwa Herdian Malda Ksatria," lanjutnya.

Lalu, pada 4 Maret 2025, Rivaldo Valini melakukan pertemuan dengan kedua korban ditemani Maria Sisca selaku penerjemah. Dalam pertemuan itu, terdakwa Rivaldo Valini mengaku tidak bisa membantu banyak kasus para korban lantaran berada di pihak pelapor.

Rivaldo Valini kemudian mengenalkan Redy Zulkarnaen yang menjabat sebagai Kasubbag Daskrimti dan Perpustakaan pada Asisten Bidang Pembinaan Kejati Banten kepada korban.

"Saat itu Redy Zulkarnain mengatakan 'saya bisa membantu kalian tidak bersalah karena dari pihak PT Studio Shoh (pelapor Tirza dan Chi Hoon Lee) tidak mengalami kerugian, ngobrolnya nanti di hari dan tempat lain untuk jelasnya'," beber jaksa.

Pertemuan akhirnya digelar pada 6 Maret pada sebuah restoran di daerah Karawaci, Tangerang Selatan. Dalam pertemuan itu, Redy mengancam korban dengan hukuman berat apabila tidak memenuhi permintaan sejumlah uang.

Mulanya, Redy meminta uang sebesar Rp 4 miliar kepada korban agar keduanya bisa dinyatakan tidak bersalah. Namun, karena mereka keberatan, biaya dinego menjadi Rp 2 miliar ditambah bonus Rp 300 juta jika mereka divonis bebas.

Redy lalu meminta agar korban megganti kuasa hukumnya yang semula adalah Aryo Seno menjadi Didik Feriyanto. Didik sudah disiapkan oleh Redy.

"Selanjutnya Redy Zulkarnain meminta uang muka sebesar Rp 700 juta degan alasan bahwa uang Rp 500 juta akan diberikan untuk hakim. Atas alasan tersebut kemudian Chi Hoon Lee menyetujui dikarenakan jika uang yang diminta tidak diberikan, maka Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee akan dituntut dan divonis tinggi," ujar jaksa.

Jaksa menerangkan, Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee menyerahkan uang muka sebesar Rp 700 juta di kantor PT Savana Animation & VFX melalui Didik Feriyanto. Transaksi itu disamarkan dengan kwitansi seolah-olah pembayaran sebagai lawyer fee.

"Kemudian Redy Zulkarnain memberikan Didik sebesar Rp 100 juta yang dibagi dengan Maria Sisca masing-masing Rp 50 juta di lantai basement kantor PT Savana. Dan Rp 100 juta diberikan kepada Rivaldo Valini, sedangkan sisanya sebesar Rp 500 juta diambil oleh Redy Zulkarnain," ungkap jaksa.

Selain itu, terdapat permintaan tambahan uang dalam berbagai kesempatan. Yakni, Rp 150 juta untuk mempersiapkan ahli IT dan ahli pidana umum yang diminta Didik, Rp 200 juta untuk Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang diminta Maria Sisca, dan Rp 300 juta untuk meredam agar masalah tidak membesar yang diminta Redy.

"Terdakwa Redy Zulkarnain memperoleh keuntungan Rp725 juta, Rivaldo Valini Rp205 juta, Herdian Malda Ksatria Rp325 juta, Maria Sisca Rp75 juta dan Didik Feriyanto Rp100 juta," kata jaksa.

Terungkap dari operasi intelijen

Kasus pemerasan yang dilakukan para terdakwa terungkap setelah PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) Kejaksaan Agung melakukan operasi intelijen pada November 2025.

Redy telah mengakui menerima sejumlah uang dari perkara yang menjerat Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee. Bahkan saat itu, Redy dkk telah mengembalikan uang dengan total Rp941 juta yang didapat dari memeras.

"Terdakwa Redy, Herdian, Denny, dan Usman telah mengembalikan uang yang diperoleh dalam dugaan penanganan perkara tindak pidana ITE atas nama Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee dengan jumlah total sebesar Rp 941 juta. Dan uang tersebut kemudian dikembalikan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee pada tanggal 17 Desember 2025," papar jaksa.

Atas perbuatannya, Redy dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf d KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tekan Potensi Rugi Rp16 triliun, Bendungan Cibeet & Cijurey Dibidik Rampung 2028
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Foto: Banjir Rendam Solo dan Sukoharjo, Ratusan Warga Terdampak
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Pemuda Tawuran hingga Tergeletak di Jalanan Bogor, 7 Orang Ditangkap
• 11 jam laludetik.com
thumb
IHSG Dibuka Naik 1,06 Persen, Rupiah Melemah di Rp 17.127 per Dolar AS
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Tanpa Nama dan Alamat, Ini Cara Baru Cek Pencairan Bansos Tahap II April 2026
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.