BEKASI, KOMPAS.com – Eka Dini Amalia (46), orangtua dari EQ (17), siswi SMAN 2 Kota Bekasi yang diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya, mengaku menerima permintaan uang hingga ratusan juta rupiah terkait kasus yang menyeret anaknya.
Eka mengatakan, permintaan tersebut berasal dari pihak pelapor berinisial ANF dan disampaikan melalui pihak sekolah sebagai bentuk ganti rugi materiil atas insiden yang terjadi.
“Permintaan Rp 200 juta itu pihak sana (ANF) yang meminta, tapi disampaikan oleh pihak sekolah. Katanya untuk penggantian materi karena EQ sudah memukul,” ujar Eka saat ditemui, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Korban Bullying di Bekasi Dilaporkan ke Polisi usai Pukul Kakak Kelas Pakai Ompreng MBG
Eka menegaskan, dirinya tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Ia juga telah menyampaikan penolakannya kepada pihak sekolah. Namun, pihak sekolah justru menanyakan kesanggupan nominal yang bisa diberikan.
“Kemudian pihak sekolah sempat mengeluarkan pernyataan, ‘ta sudah misalkan sanggupnya berapa?’ Saya bilang saya tidak bisa, sepeser pun saya tidak menyanggupi,” ujarnya.
Selain permintaan ganti rugi, Eka mengungkapkan EQ juga diminta melakukan sejumlah hal setelah peristiwa tersebut, termasuk membuat permintaan maaf dalam bentuk surat dan video, serta menerima sanksi dari pihak sekolah.
Eka mengaku telah meminta agar dilakukan mediasi dengan pihak ANF. Namun hingga kini pertemuan tersebut belum terealisasi meskipun dirinya selalu bersikap kooperatif setiap kali dipanggil oleh pihak sekolah.
“Saya meminta mediasi dengan pihak sana. Tapi itu tidak terwujud. Padahal setiap sekolah memanggil saya selalu kooperatif,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan, pihak sekolah sempat menyampaikan bahwa laporan kepolisian akan dicabut apabila EQ telah membuat pernyataan maaf. Namun, hal tersebut tidak terjadi. Sebaliknya, EQ justru menerima panggilan dari kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Kemenkes Didorong Perluasan Skrining Kesehatan Jiwa Anak dan Deteksi Dini Bullying di Sekolah
“Tapi justru anak saya malah dapat panggilan yang katanya ini mengikuti prosedur kepolisian,” ujarnya.
Eka menuturkan, proses hukum yang berjalan berdampak pada kondisi mental anaknya. EQ disebut mengalami stres, rasa takut, serta tekanan psikologis setelah menjalani pemeriksaan.
“Di situlah mental anak saya mulai down. Anak saya stres karena dia kan malu, takut, dan karena ada ancaman juga,” kata Eka.
Sebagai informasi, Humas SMAN 2 Kota Bekasi, Eva Rosseptiana, menyatakan pihak sekolah sempat melakukan upaya mediasi dan perdamaian segera setelah insiden yang terjadi pada 6 Februari 2026.
“Saat itu dengan wali kelas dan guru BK-nya sudah sempat dilakukan mediasi. Dan sudah terjadi kesepakatan damai di situ, mereka juga sudah meminta maaf antara kedua belah pihak,” ujar Eva saat ditemui Kompas.com, Selasa (14/4/2026).
Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, menyatakan bahwa insiden bermula dari dugaan perundungan yang dialami EQ pada Jumat (6/2/2026).
“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi.
Dalam kejadian tersebut, EQ yang tengah memegang ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut melakukan perlawanan dengan memukul kepala ANF.
Baca juga: Dengar Keluhan Pasien Korban Bullying, Pramono Buka Opsi Pergub Penanganan Bullying
“Itu dilakukan sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan jambakan,” kata Fauzi.
EQ kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Februari 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





