BEKASI, KOMPAS.com – Kondisi EQ (17), siswa SMAN 2 Kota Bekasi yang diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya berinisial ANF, disebut mengalami tekanan psikologis setelah dilaporkan ke polisi.
Ibu korban, Eka Dini Amalia (46), mengatakan proses hukum yang berjalan membuat kondisi mental anaknya semakin tertekan. EQ bahkan mengaku takut untuk masuk sekolah karena mendapatkan ancaman dari kakak kelasnya.
“Mental anak saya mulai down. Anak saya stres karena dia kan malu, takut, dan karena ada ancaman juga,” ujar Eka saat ditemui, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Orangtua Korban Perundungan di Bekasi Ngaku Diminta Rp 200 Juta: Saya Tidak Sanggup
Eka mengaku telah berupaya meminta mediasi dengan pihak ANF agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, hingga kini pertemuan tersebut belum terealisasi meskipun dirinya selalu bersikap kooperatif setiap kali dipanggil oleh pihak sekolah.
“Saya meminta mediasi dengan pihak sana (ANF). Tapi itu tidak terwujud. Padahal setiap sekolah memanggil saya selalu kooperatif,” tuturnya.
Ia juga menyebut pihak sekolah sempat menyampaikan bahwa laporan kepolisian akan dicabut apabila EQ telah membuat pernyataan maaf. Namun, hal tersebut tidak terjadi dan EQ justru menerima panggilan dari kepolisian.
“Tapi justru anak saya malah dapat panggilan yang katanya ini mengikuti prosedur kepolisian,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Eka mengungkapkan adanya permintaan ganti rugi materiil sebesar Rp 200 juta yang berasal dari pihak ANF dan disampaikan melalui pihak sekolah.
“Permintaan Rp 200 juta itu pihak sana (ANF) yang meminta, tapi disampaikan oleh pihak sekolah. Katanya untuk penggantian materi karena EQ sudah memukul,” kata Eka.
Baca juga: Pemalakan Warteg di Bekasi Diselidiki, Pelaku Diduga Baru Pertama Kali Beraksi
Eka menegaskan dirinya tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan telah menyampaikan penolakannya kepada pihak sekolah.
“Saya bilang saya tidak bisa, sepeser pun saya tidak menyanggupi,” tegasnya.
Sebagai informasi, kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya telah mengalami perundungan sejak pertama kali masuk sekolah pada Juli 2025. Bentuk perundungan yang dialami meliputi tindakan verbal maupun nonverbal.
“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi saat ditemui Kompas.com, Senin (13/4/2026).
Insiden memuncak pada 6 Februari 2026 di lingkungan sekolah saat waktu istirahat. Menurut Fauzi, EQ yang tengah memegang ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) melakukan perlawanan dengan memukul kepala ANF secara spontan untuk melepaskan diri dari jambakan.





