Baleg DPR Tambah 5 Rancangan UU Masuk ke Prolegnas, Ini Daftarnya

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menambah lima rancangan undang-undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Penambahan tersebut berdasarkan hasil revisi yang telah disepakati bersama setelah pembahasan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Baca Juga :
MK Perintahkan UU soal Pensiun Eks Pejabat Diubah, Ini Pertimbangan Hukumnya
Pasal Obstruction of Justice dalam UU Tipikor Diubah MK, Ini Alasannya!

"Itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita bacakan dalam rapat paripurna mendatang," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Lima tambahan dimaksud, yakni salah satunya RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. RUU itu semula merupakan usul inisiatif pemerintah yang kemudian diubah statusnya menjadi usul inisiatif DPR.

Selanjutnya, RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ketiganya berstatus RUU inisiatif DPR.

Adapun tambahan lainnya, yaitu RUU Perlelangan yang merupakan inisiatif pemerintah. RUU tersebut mengalami perubahan nomenklatur dari yang sebelumnya "Pelelangan Aset" menjadi "Perlelangan".

Selain itu, Baleg dalam rapat tersebut juga mengubah nomenlaktur dan status sejumlah RUU yang telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Perubahan tersebut, di antaranya judul RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat. Sementara, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika diubah menjadi usul inisiatif DPR.

"RUU tentang Narkotika dan Psikotropika itu yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR, ya, di dalam RUU perubahan kedua prioritas tahun 2026," ujar Bob.

Ia lebih lanjut menjelaskan penyesuaian terhadap daftar Prolegnas Prioritas 2026 bertujuan untuk memastikan fokus kerja legislasi agar lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.

"Langkah ini bertujuan untuk menyinkronkan kembali arah legislasi nasional dengan dinamika hukum terbaru serta kebutuhan mendesak di masyarakat," ucapnya. (Ant)

Baca Juga :
Harmonisasi Aturan Regulasi Pertembakauan Dinilai Harus Pertimbangkan Dampak Keseluruhan
Warga Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres jadi Capres-Cawapres
Klarifikasi Kemenkeu atas Pernyataan Purbaya terkait Gugatan UU APBN Soal MBG

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imbas Dari Sejumlah Warga Bakar Rumah Terduga BD Narkoba Kapolsek Dicopot Dan Harta Kekayaan Disorot
• 4 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Iran Disebut Akan Beralih dari GPS ke BeiDou Cina untuk Tingkatkan Akurasi Rudal
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Segini Perkiraan Gaji Manajer Koperasi Merah Putih, Lowongan Kerja yang Dibuka Pemerintah
• 13 jam laludisway.id
thumb
Bantah Cerai, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Ancam Laporkan Akun Penyebar Hoaks Rumah Tangganya
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Aksi Penipuan Digital
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.