Merawat Harta Karun Warisan Hutan Adat Dayak

kompas.id
23 jam lalu
Cover Berita

Masyarakat adat Dayak menggantungkan hidupnya pada hutan adat bukan hanya soal identitas budaya dan spiritual, melainkan karena hutan juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Hutan dijaga, hidup mereka tak kekurangan.

Bagaimana hutan membuat hidup masyarakat adat Dayak di Kalimantan Barat tak kekurangan terlihat saat Kompas menjelajahi Kabupaten Sekadau dan Sintang. Perjalanan pertama di Kampung Sangke, salah satu kampung dari 16 kampung di Desa Meragun, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Saat itu, Kamis (5/3/2026) pagi, matahari sudah muncul menerangi belasan warga kampung yang sedang berkumpul melaksanakan ritual niri rumah atau pemasangan tiang pancang rumah orang Dayak.

Abus (59), tuan rumah, menyapa semua warga yang datang. Ayam kampung hitam dengan paruh putih dipotong, ritual pun dimulai. Segala doa dipanjatkan, mantra dirapalkan agar rumah itu dijauhi dari niat jahat ataupun roh jahat.

Belasan orang itu datang sukarela, tak diupah. Hal itu biasa dilakukan saat seseorang akan membangun rumahnya. Dalam istilah Dayak Taman, sub-suku Ibanik, pengari hidup atau gotong royong.

Seusai ritual dilaksanakan, sebelum bekerja, belasan warga itu diundang ke rumah milik keluarga Abus. Di sana, makanan disiapkan. Segala sayuran, mulai dari rebung hutan sampai daun-daunan seperti kangkung dan kelakai yang semuanya bersumber dari hutan, disajikan.

”Ayo tambah, jangan ragu. Beras masih banyak sampai tahun depan. Selama padi masih menumpuk di jurunk (rumah simpan padi) masih ada, jangan khawatir, tambah sebanyak mungkin,” kata Abus kepada salah satu tamu yang malu-malu melihat periuk nasi.

Melati (56), istri Abus, sibuk memasok daging dari dapur, mengisi piring hidangan yang kosong karena dimakan tamu dan mereka yang bekerja membangun rumah.

Sehari sebelumnya, Abus dan Melati baru pulang dari ladang. Mereka memang sedang panen. Setidaknya ada lima jenis padi yang mereka tanam dan panen. Nama semua padi lokal tersebut yakni padi melawi, padi dayak, kabiuh, dangkan, dan pulut hitam.

Baca JugaSinggah di Kampung Sangke Masyarakat Adat Dayak Taman

Padi melawi jadi salah satu favorit. Selain pulen, wangi saat ditanak, dijamin bikin perut terus berbunyi meminta tambah. Sarapan selesai, warga pun membangun rumah Abus. Tiang-tiang pancang dengan kayu beragam jenis ditancapkan, kayu-kayu itu diambil dari Hutan Adat Meragun, hutan yang sudah menjadi sumber penghidupan mereka ratusan bahkan ribuan tahun.

Hingga kini, mereka sedang memperjuangkan pengakuan hutan adat. Sayangnya, pengakuan Masyarakat Adat Dayak Taman sebagai subyek hukum saja belum ditetapkan, apalagi hutannya.

Ketua Adat Dayak Taman Meragun, Martinus Aki (46), mengatakan, wilayah adat bukan hanya soal ladang. Wilayah adat mereka terdiri atas ekosistem hutan hujan tropis Kalimantan yang didominasi perbukitan, dataran rendah, sumber mata air, rawa-rawa dan sungai.

Aki menjelaskan, pihaknya sudah selesai memetakan wilayah adat Dayak Taman Meragun pada 2022. Luas wilayah adatnya mencapai 22.683 hektar (ha) dengan komposisi hutan adat seluas 16.293 ha. Sisanya adalah wilayah ladang 721 keluarga pada Masyarakat Adat Dayak Taman Meragun.

”Kami sudah ajukan ke pemerintah daerah, tapi belum ditindaklanjuti,” kata Aki.

Di dalam hutan adat Taman Meragun, lanjut Aki, terdapat Sungai Meragun yang merupakan sumber mata air tiga kecamatan di Kabupaten Sekadau. Sungai Meragun bukan hanya menjadi sarana memenuhi kebutuhan dasar warga, tetapi juga lokasi wisata dan sumber listrik empat dusun di Meragun. Salah satu sumber listrik sekaligus lokasi wisata adalah air terjun Siring Punti.

Dari sumber mata air itu, pemerintah bersama masyarakat membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Siring Punti. Boni Pasius (37) dipercaya warga sebagai Kepala Badan Pengelola PLTMH Siring Punti. Kata Boni, PLTMH menjadi sumber listrik satu-satunya warga Meragun.

”Kalau hutannya habis, air di Siring Punti ini pasti berubah dan tidak bisa dipakai lagi untuk warga,” kata Boni.

Nilai ekonomi

Hutan merupakan sumber daya alam yang penting untuk kehidupan masyarakat adat Dayak. Hutan Adat Meragun, misalnya, selama ini seperti hanya dianggap aset negara semata. Padahal, bagi orang Dayak Taman, hutan itu memiliki nilai ekonomi, sosial, kultural, dan spritual.

Untuk membuktikan itu, Rektor Institut Teknologi Keling Kumang Stefanus Masiun bersama tim, Vinsensius Vermy dan Matius Jon, melakukan valuasi hutan adat. Penelitian itu berbasis nilai ekonomi total atau Total Economic Value (TEV). Penelitian itu dilakukan pada September hingga Oktober 2022.

Dalam menjalankan TEV, para peneliti menggunakan pendekatan harga pasar atau harga ketika produk dijual di pasar komoditas terdekat, termasuk yang dijual di kampung. Tim kemudian membentuk tim survei yang mewawancarai seluruh warga di Meragun.

”Sebelum turun ke lapangan, tim itu diberi pelatihan dulu selama tiga hari. Lalu mereka mewawancarai warga selama satu bulan. Hasilnya lalu dievaluasi, kemudian turun lagi ke lapangan. Total penelitian ini dilaksanakan selama tiga bulan dalam satu wilayah,” kata Masiun yang ditemui di Pontianak, Jumat (6/3/2026).

Wawancara mendalam itu dilakukan sebagai teknik valuasi, asumsi, dan dasar perhitungan. Menurut Masiun, pendekatan yang digunakan adalah harga pasar yang informasinya diperoleh dari masyarakat yang diwawancarai tentang produktivitas tiap-tiap produk yang diambil atau berada di dalam wilayah adat ataupun hutan adat.

Di Meragun, kata Masiun, setidaknya terdapat 13 komoditas yang dinilai mulai dari hasil ladang, hasil sungai, hasil buruan, hasil hutan bukan kayu, hingga jasa lingkungan (listrik dan PDAM). Hasilnya, Hutan Adat Taman Meragun memiliki nilai Rp 12,5 triliun.

Dari total 743 keluarga di Desa Meragun, pendapatan setiap keluarga per tahun mencapai Rp 16,8 miliar. Jika diturunkan ke pendapatan per orang dengan total 2.834 jiwa, setiap tahun warga Meragun menghasilkan Rp 4,4 miliar per orang, atau Rp 368 juta per bulan tiap orang.

”Artinya, dengan menjalankan model pengelolaan wilayah adat secara tradisional dan kearifan lokal, terbukti wilayah adat dan hutan adat memiliki nilai ekonomi yang luar biasa besar,” kata Masiun.

Tak hanya di Meragun, penelitian serupa juga dilakukan di Hutan Adat Taman Sunsong, di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Hasilnya, hutan adat itu memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 1,1 triliun. Dengan total 311 keluarga, setiap tahun per keluarga menghasilkan Rp 3,7 miliar. Dengan total 1.192 orang, masyarakat adat Dayak Taman Sunsong menghasilkan Rp 80,7 juta per bulan per orang.

Di Taman Adat Sunsong juga terdapat 13 komoditas yang dinilai mulai dari hasil ladang, kebun, hasil sungai dan hewan buruan, anyaman hingga pandai besi, dan juga nilai guna tak langsung. Nilai guna tak langsung mencakup konservasi air dan tanah, serapan karbon, dan transportasi air.

Banyak komunitas adat kini terdesak akibat penetapan kawasan hutan negara secara sepihak dan pemberian izin perkebunan atau pertambangan tanpa persetujuan pemilik tanah asal. Tanpa perlindungan UU, perjuangan mempertahankan tanah sering berakhir dengan tekanan fisik dan hukum bagi komunitas lokal.

Di Kabupaten Sintang, tepatnya Hutan Adat Riam Batu, pun demikian. Pada 2018, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan penelitian valuasi hutan adat dengan hasil Rp 38,49 miliar per tahun. Angka ini terdiri dari nilai ekonomi produk sumber daya alam sebesar Rp 27,14 miliar per tahun dan nilai jasa lingkungan sebesar Rp 11,35 miliar per tahun.

Baca JugaMaram dan Hasil Hutan dari Rimba Leluhur

Ancaman

Nilai ekonomi jadi begitu penting karena selama ini pendekatan pemerintah melihat hutan sebatas aset ekonomi. Karena itu, penyadaran nilai ekonomi hutan tanpa dikonversi perlu dilihat sebagai dasar pembangunan. Apalagi, ancaman kian nyata.

Pada 2017, Zakaria, Pradiptyo, Iswari, dan Wibisana melakukan penelitian biaya konflik dan sumber daya alam dari perspektif masyarakat adat di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Penelitian itu menunjukkan kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit menciptakan konflik seketika kala hutan masyarakat dikonversi. Akibatnya, sebesar 41,65 persen nilai komoditas yang dulu bisa diambil dari hutan kini harus dibeli.

Baca JugaMasyarakat Adat Indonesia: Diandalkan Dunia, Terancam di Rumah Sendiri

Kejadian di Sanggau itu mulai mengkhawatirkan warga Meragun. Dari total 16.293 hektar hutan adat Taman Meragun, setidaknya setengah wilayahnya sudah dimasuki izin hak guna usaha (HGU) salah satu perusahaan. Vinsensius Vermy, Ketua Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN Sekadau, menjelaskan, hutan adat Taman Meragun merupakan salah satu hutan tersisa yang ada di Lamandau.

Hutan adat itu, kata Vermy, terhimpit perizinan perkebunan dan kawasan hutan lindung negara. Jika tidak ditetapkan sebagai hutan adat, hutan tersisa itu bisa hilang. Dari data AMAN Sekadau, ada dua perusahaan perkebunan sawit yang wilayahnya masuk ke dalam wilayah adat atau hutan adat. Bahkan, ada satu perusahaan yang diberikan izin perkebunan dan HGU dengan total 41.738,73 hektar atau hampir tiga kali ukuran hutan adat Taman Meragun.

”Kami khawatir, kalau hutan itu dibuka, mata pencarian masyarakat juga hilang. Lebih buruk lagi, mereka kehilangan identitas budayanya sendiri,” kata Vermy.

Vermy mengatakan, masyarakat adat sudah menjaga hutannya begitu lama, tanpa khawatir hutannya hilang. Kini kekhawatiran itu menghantui mereka. Untuk itu, masyarakat adat butuh dilindungi dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU).

”Banyak komunitas adat kini terdesak akibat penetapan kawasan hutan negara secara sepihak dan pemberian izin perkebunan atau pertambangan tanpa persetujuan pemilik tanah asal. Tanpa perlindungan UU, perjuangan mempertahankan tanah sering berakhir dengan tekanan fisik dan hukum bagi komunitas lokal,” kata Vermy.

Terkait RUU Masyarakat Adat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamudin mengungkapkan, DPD memprioritaskan RUU Masyarakat Adat yang bertujuan menciptakan kepastian hukum untuk mengamankan hak teritorial. Ia optimistis bahwa RUU ini akan menjadi aset diplomasi, memperkuat posisi Indonesia di mata dunia yang menunjukkan parlemen dan eksekutif bergerak serentak.

”Dalam perspektif DPD, RUU ini menjadi penting karena akan berfungsi sebagai payung hukum nasional atau umbrella act yang menata ulang logika pengakuan masyarakat adat,” kata Sultan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Sultan menegaskan, regulasi itu akan memastikan bahwa peran masyarakat adat tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga dimaksimalkan manfaat ekonominya.

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Daniel Johan, dalam diskusi di Kompas pada Rabu (19/11/2025), mengatakan, DPR akan segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada 2026. ”Kami dari PKB berharap tidak hanya masuk Prolegnas Tahun 2026 jadi prioritas. Mudah-mudahan diketok (disahkan),” ujarnya (Kompas.id, 20/11/2025).

Baca JugaMandek 16 Tahun, Pengesahan RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Tahun Depan

Untuk mendukung perlindungan hutan adat, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Lokakarya Percepatan Penetapan Hutan Adat 1,4 juta Hektar, tahun lalu, menegaskan, perlu perubahan paradigma dalam tata kelola hutan di Indonesia. Paradigma yang dimaksud berupa perubahan konsep pemilihan model pembangunan yang menjaga fungsi ekologi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

”Dalam forum COP30, telah saya sampaikan bahwa Presiden memberikan arahan untuk mempercepat pengakuan terhadap 1,4 juta hektar wilayah masyarakat hukum adat serta evaluasi tata kelola kehutanan untuk mencapai target tersebut. Untuk itu dibentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat,” ungkap Raja Juli.

Dengan nilai ekonomi yang begitu besar dari hutan adat Taman Meragun dan hutan adat lainnya, tidak perlu mengorbankan hutan untuk mencapai kemakmuran, juga tidak perlu mengorbankan kemakmuran demi melestarikan hutan. Keduanya berjalan beriringan. Jangan sampai hutan adat tinggal kenangan, seperti lagu yang sendu.

Baca JugaPercepatan Penetapan Hutan Adat Harus Jadi Solusi Konflik

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Rekrut 35.476 Pengelola Koperasi Desa
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Lansia Maling Gamelan di Sanggar Tari di Yogyakarta Diringkus
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
BTN (BBTN) Raup Laba Bersih Rp 1,1 Triliun di Kuartal I 2026, Naik 22,6%
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
390 Pilihan Nama Bayi Laki-laki Amerika Unik dan Paling Populer, Cek!
• 16 jam lalutheasianparent.com
thumb
Gunung Semeru Erupsi Lima Kali, Warga Diminta Waspada
• 17 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.