SIAK, KOMPAS.TV - Seorang siswa kelas IX sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Siak, Riau, berinisial MA (15) meninggal dunia, diduga karena ledakan senapan rakitannya saat melakukan ujian praktik sains.
Dalam prosesnya, polisi menyelidiki kasus kematian tersebut dan menetapkan seorang guru menjadi tersangka.
Berikut rincian fakta-fakta mengenai kejadian tersebut, dari kronologi sampai pasal yang menjerat tersangka.
KronologiKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan peristiwa tewasnya MA terjadi saat korban mempraktikkan alat diduga senapan rakitan saat ujian praktik pada Rabu (8/4/2026).
Raja menerangkan, saat itu merupakan jam kegiatan ujian sains pelajaran IPA dengan lima kelompok siswa yang masing-masing beranggotakan 9 orang.
Saat itu, masing-masing kelompok akan memeragakan hasil karya sains yang telah dikerjakan.
Saat gilirannya, MA atau korban menyuruh teman kelompoknya menjauh dari titik tempat kejadian perkara (TKP). MA saat itu akan memperagakan hasil ujian praktiknya berupa senapan 3D rakitan buatannya.
MA mengambil posisi dan melakukan tembakan dengan senapan tersebut. Namun, saat pemeragaan itu terjadi ledakan di senapan rakitan tersebut.
"Pecahan senapan rakitan berhamburan mengenai aula sekolah, dinding kelas, dan juga kepala korban sehingga korban mengalami luka di bagian wajah akibat terkena pecahan senapan tersebut," kata Raja di Siak, Kamis (9/4/2026), dikutip Antara.
Ia menyebut korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Gerbang Sekolah di Jayapura Dipalang, Siswa Tak Bisa Ikuti Proses Pembelajaran
Guru Ditetapkan TersangkaPenulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara
- siswa tewas usai ujian praktik sains
- siak
- siswa
- ujian praktik
- guru





