Gaduh Napi di Kendari Keluyuran: Kepala Rutan Diperiksa hingga Petugas Disanksi

kumparan.com
21 jam lalu
Cover Berita

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Mashudi, langsung merespons peristiwa narapidana kasus korupsi berjalan kaki di trotoar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan dikawal petugas Rutan Kelas IIA Kendari.

Napi itu adalah Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang pada 9 Februari 2026 divonis 5 tahun penjara.

"Atensi segera cek laporan sepulang dari Bali," kata Mashudi kepada kumparan, Rabu (15/4).

Mashudi sejak kemarin berada di Bali membersamai Menimipas Agus Andrianto, dengan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Gubernur Bali I Wayan Koster, membuka The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP).

Penjelasan Kepala Rutan

Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa napi tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

"Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami, namun muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," kata Mustakim dilansir Antara, Rabu (15/4).

Menurut Mustakim, petugas dan napi tersebut sempat singgah untuk melaksanakan salat dan makan siang. Momen itulah yang kemudian terekam sehingga menimbulkan kesan napi tersebut berkeliaran secara bebas.

Video napi itu viral di media sosial dengan narasi "napi rapat bareng pengusaha di coffee shop Kendari".

Kasus Napi Korupsi Keluyuran di Kendari: Petugas Rutan Disanksi, Napi Diisolasi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara memberi sanksi kepada narapidana yang kedapatan keluyuran ke kedai kopi di Kendari.

Sanksi juga diberikan kepada petugas yang mengawal Supriadi.

"Kita langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi dikutip dari Antara, Rabu (15/4).

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas yang mengawal narapidana tersebut usai persidangan. Untuk itu, petugas tersebut diberikan sanksi disiplin.

"Karena, saat selesai sidangnya, WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut (ke) kedai kopi," ujarnya.

Selain diberikan sanksi disiplin, petugas tersebut ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra. Sebelumnya, dia bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

"Hukuman disiplin sifatnya rahasia dan masih punya hak menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut," ucap Sulardi.

Dia mengungkapkan bahwa selain petugas, pihaknya juga memberikan sanksi terhadap Supriadi dengan memindahkannya ke Lapas Kendari.

"Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke lapas," sebut Sulardi.

Buntut Napi di Kendari Keluyuran, Kepala Rutan-Kepala Pengamanan Diperiksa

Tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan mengusut peristiwa narapidana yang kedapatan keluyuran ke kedai kopi di Kota Kendari, Kendari (Sultra).

Kasubdit Kerjasama Ditjen Pas Rika Aprianti menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

"Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan, hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," kata Rika kepada kumparan, Rabu (15/4).

Rika menyatakan, apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi dan hukuman akan diberikan untuk petugas maupun napi yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan," ujar Rika.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu melakukan kontrol sosial. Mohon dukungannya selalu untuk kami melakukan pembinaan sekaligus menegakkan aturan, sebagai bagian penting dalam pelaksanaan Pemasyarakatan warga binaan," pungkas Rika.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jamu Experience Cafe di PIK2, Jurus Mendekatkan Jamu dengan Gaya Hidup Anak Muda
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Industri Miras Oplosan Dibongkar, Puluhan Ribu Botol Disita
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Walkot Pekanbaru Integrasikan Bantuan Pangan dan Cek Kesehatan Gratis
• 23 jam laludetik.com
thumb
Komdigi Ancam Blokir Platform Digital yang Biarkan Kekerasan Seksual Online
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pengadilan Militer Terima Perkara Andrie Yunus, Sidang Dimulai pada 29 April
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.