Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad meminta Kemendikti Saintek untuk tegas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Dia meminta Kemendikti memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
"Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendikti Saintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain," ujar Habib Syarief kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Habib Syarief mengatakan kekerasan seksual di kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan. Ia mengaku miris dengan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus belakangan ini.
"Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini," katanya.
Legislator PKB ini mendesak Kemendikti Saintek untuk mengambil langkah serius dan komprehensif dalam menangani persoalan kekerasan seksual. Ia berharap negara tak abai menyikapi hal itu.
"Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah," ujar Habib Syarief.
"Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut," tambahnya.
Universitas Indonesia (UI) diketahui telah melakukan investigasi kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum. Pihak kampus menegaskan bentuk kekerasan seksual dalam secara verbal merupakan pelanggaran serius.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4/2026).
Erwin menyampaikan saat ini proses investigasi berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang beperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Adapun FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Erwin menyebut langkah itu merupakan respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Dia menegaskan jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
(dwr/zap)





