Liputan6.com, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf usai viral seorang narapidana nongkrong di kedai kopi. Dia juga mengklarifikasi peristiwa tersebut.
Rikie mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y yang mengawal narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bernama Supriadi saat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Advertisement
Dia menjelaskan, sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam peristiwa tersebut, narapidana justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini," kata Rikie, Kamis (16/4/2026).
Rikie menuturkan, saat kejadian berlangsung dirinya tengah menjalankan tugas dinas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang dalam rangka koordinasi dan studi tiru program kemandirian warga binaan.
Setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, Rikie langsung menginstruksikan pembentukan tim pemeriksa untuk melakukan investigasi terhadap narapidana dan petugas pengawal. Peristiwa itu juga telah dilaporkan secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.
"Setelah saya kembali, warga binaan dan petugas pengawal langsung diperiksa. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran SOP dalam pengawalan," ujarnya.




