Menilik Upaya Pemerintah Ubah Skema Insentif Pajak Guna Tarik Investor

bisnis.com
22 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyelesaikan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengubah skema insentif pajak mengenai tax holiday. Dengan bergantinya skema insentif akibat pemberlakuan pajak minimum global, pemerintah harus berusaha lebih keras dalam memperbaiki iklim investasi guna tetap dilirik investor.

Pada awal April 2026, pemerintah telah menyelenggarakan rapat pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu kepada Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum (DJPP Kemenkum) terkait dengan permohonan pengharmonisasian ulang RPMK No.130/PMK.010/2020.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bakal memperpanjang periode pemberian tax holiday setelah berakhir masa berlakunya di penghujung 2025. Aturan ini sudah diperpanjang sekali melalui PMK No.69/2024 dari awalnya berakhir pada 8 Oktober 2024 ke 31 Desember 2025.

Berdasarkan naskah urgensi RPMK itu, pemerintah mengaku pemberian fasilitas tax holiday menjadi kurang efektif sejalan dengan adanya kebijakan internasional yaitu pajak minimum global. Pemerintah pun sudah memberlakukan GMT sejak 2025 berdasarkan PMK No.136/2024.

Dengan tarif minimum GMT 15%, efektivitas tax holiday dinilai berpotensi turun lantaran kini pemerintah tak bisa lagi menawarkan 'gula-gula' pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% selama periode 5-20 tahun.

Baca Juga : Insentif Beralih ke Skema Kredit Pajak

Sebagaimana diketahui, inisiatif dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu pada intinya mewajibkan perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas 750 euro untuk membayar pajak minimum global 15% di setiap yurisdiksi mereka beroperasi.

Oleh sebab itu, pemerintah tengah meracik skema insentif baru yang selaras dengan ketentuan global namun tetap bisa menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya.

"Pemerintah saat ini tengah mengembangkan skema insentif yang selaras dengan penerapan pajak minimum global, termasuk berbagai opsi Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20," dikutip dari laman resmi DJPP Kemenkum, Rabu (15/4/2026).

Saat dimintai konfirmasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebut proses harmonisasi sudah tuntas dan naskah beleid tinggal ditandatangani.

"Saat ini proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tax holiday telah selesai dilaksanakan. Setelah proses penetapannya selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).

Di sisi lain Kemenko Perekonomian, selaku lembaga pemerintah yang ikut menyusun pengharmonian RPMK tersebut, menyatakan seluruh insentif memang secara umum sedang dikaji ulang.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, selama ini pemerintah mengandalkan tax holiday dan tax allowance untuk bisa menarik minat investor agar menanamkan modalnya di Indonesia.

Dengan adanya GMT, pria yang akrab disapa Susi itu menyebut berbagai skema insentif kini perlu disesuaikan.

"Sekarang eranya sudah mulai bergeser bagaimana penerapan GMT, Global Minimum Tax, kami akan nyesuaikan, kan di PMK-nya kemarin masih diperpanjang, sekarang kan di review lagi," ujarnya saat ditemui di Djakarta Theater, Rabu (15/4/2026).

Susi menyebut penyesuaian insentif ini merupakan langkah pemerintah dalam mengantisipasi perkembangan global. Dia menyampaikan, pemerintah perlu juga menyesuaikan antara komitmen Indonesia di tingkat internasional dengan kebijakan perpajakan di dalam negeri.

Insentif Perpajakan

2021

2022

2023

2024

2025

2026

PPN dan PPnBM

169,9

190,4

208,2

227,8

343,3

371,9

Pajak Penghasilan (PPh)

106,5

120,7

129,2

140,7

150,3

160,1

Bea Masuk dan Cukai

16,6

16,4

21,5

31,3

36,2

31,1

PBB P5L

0,0

0,6

0,7

0,1

0,1

0,1

Bea Materai

-

0,4

0,3

0,3

0,3

0,4

Total Nilai (triliun rupiah)

293

328,5

360

400,1

530,3

563,6

Persentase terhadap PDB (%)

1,73

1,68

1,72

1,81

2,23

2,19


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebijakan TKDN Manufaktur Otomotif untuk BEV Dinilai Perlu Dikaji Ulang
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Marak Kasus Pelecahan di Kampus, Legislator Ungkit Kurikulum Cegah Kekerasan Seksual
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Kisah Ketua Ombudsman Hery Susanto, Dipenjara Sebelum Genap Sepekan Dilantik
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Utang RI ke China Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, AS Ditinggal?
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
5 Spot Foto Instagramable di The Great Asia Africa yang Sayang Dilewatkan
• 12 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.