jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai maraknya kasus pelecahan di kampus sebagai rendahnya pemahaman civitas akademika mengenai bentuk dan batasan kekerasan seksual.
Terlebih lagi, kata dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur perkara pelecahan dalam bentuk verbal dan digital.
BACA JUGA: Ketua Komisi II DPR Syok Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung
Oleh karena itu, Gus Abduh sapaan Abdullah mendorong kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait untuk memperkuat edukasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Sosialisasi dan edukasi UU TPKS harus dilakukan secara berkala," ujar dia melalui keterangan persnya, Kamis (16/4).
BACA JUGA: Fraksi PKB di DPRD DKI Tolak Naming Rights Halte untuk Parpol
Legislator fraksi PKB itu bahkan mengusulkan penyusunan bahan ajaran ke siswa terkait kelerasan seksual.
"Perlu disusun kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent yang diterapkan di semua jenjang pendidikan, dari sekolah hingga perguruan tinggi,” ujar dia.
BACA JUGA: Wahai Belasan Pelaku Pelecehan di FHUI, Kalian Seharusnya Takut Baca Pernyataan Ketua DPR RI Ini
Gus Abduh menuturkan tanpa langkah konkret dan sistematis, dunia pendidikan berisiko terus menjadi ruang yang tidak aman bagi peserta didik dalam kasus kekerasan seksual.
“Kalau ini tidak dibenahi secara serius, kita akan terus melihat kasus serupa berulang,” ungkap legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
Diketahui, kasus pelecehan di lingkungan kampus belakangan menuai sorotan setelah muncul perkara kekerasan seksual 16 mahasiswa melalui grup chat terhadap mahasiswi FH UI.
Selain UI, kasus pelecehan melalui lagu mencuat di Institut Teknologi Bandung (ITB) setelah viral pada media sosial.
Berikutnya, pelecehan juga terjadi di Universitas Padjajaran (Unpad) ketika seorang Guru Besar meminta foto bikini mahasiswi. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garnita Malahayati DPR: Komunikasi Nasdem-Gerindra Bentuk Kedewasaan Politik
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan




