Bisnis.com, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan sementara akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah mahasiswi UI.
Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026.
"Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan," tulis UI dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/4/2026).
Penonaktifan berlaku sejak 15 April 2026 hingga 30 Mei 2026. UI menegaskan, para terduga pelaku pelecehan seksual itu tidak dapat mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.
Menurut Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, keputusan ini diambil guna memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan. Termasuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap mahasiswa/i dalam menjalani aktivitas di lingkungan UI.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” jelasnya.
Di sisi lain, UI menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) untuk melaporkan perkembangan penanganan secara langsung, mencakup kronologi awal, langkah-langkah yang telah ditempuh, serta rencana tindak lanjut investigasi.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengapresiasi upaya UI dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual, salah satu tindakannya adalah menonaktifkan sementara ke-16 terduga pelaku.
Dia menegaskan perlunya penguatan koordinasi di tingkat nasional untuk merumuskan kerangka yang lebih terstandar terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, sekaligus mendorong pertukaran praktik terbaik antar institusi.
Selain itu, dia menyampaikan pentingnya melibatkan mahasiswa, termasuk melalui organisasi kampus untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan akademik kampus.
“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor UI, Heri Hermansyah, menuturkan bahwa kampus memiliki basis akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin, untuk mendorong kajian menyeluruh atas akar persoalan sekaligus merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif.
“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Heri.
Heri menyatakan akan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya. Penyampaian materi ini ke depan akan diperkuat dengan keterlibatan langsung Satgas PPK.
Menurut Heri, pembentukan Satgas juga perlu diperkuat agar tidak terintervensi dengan pihak manapun, tetapi tetap mengedepankan dukungan oleh institusi.





