JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat dinonaktifkan dipastikan tetap bisa berobat, seiring rencana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian untuk menjamin pembayaran klaim BPJS Kesehatan.
Langkah ini diambil setelah muncul banyak keluhan di lapangan, mulai dari pasien yang ditolak rumah sakit hingga penundaan tindakan medis akibat kendala administratif selama masa transisi penonaktifan kepesertaan.
Baca Juga: 3 Cara Mengaktifkan Lagi BPJS PBI Nonaktif, Ini Langkah Lengkap Sesuai Penjelasan BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, SKB akan diterbitkan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurut Budi, keberadaan SKB penting agar rumah sakit tidak ragu melayani pasien, sekaligus memastikan BPJS memiliki dasar kuat untuk membayarkan klaim.
“Tadi saya sudah berdiskusi dengan Pak Mensos dan Pak Dirut BPJS, kita akan buat SKB bertiga. Jadi BPJS kalau ada yang dari berapa 11 atau 8 juta itu datang, kan harus dilayani rumah sakit itu wewenang saya kan. Kemudian seluruh rumah sakit nanti Pak Dirut BPJS akan kita sarankan membayar. Nah untuk melindungi Dirut BPJS, saya sama Mensos di surat SKB nya pasti akan membayar premi-nya,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Dalam skema tersebut, pemerintah mengatur pembagian peran antar kementerian.
Anggaran PBI JKN sebesar Rp46 triliun berada di Kementerian Kesehatan, sementara kewenangan data peserta berada di Kementerian Sosial.
Melalui SKB, Kementerian Sosial akan memberikan otorisasi kepada Kementerian Kesehatan untuk mencairkan pembayaran premi kepada BPJS bagi peserta yang diaktifkan kembali.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan pihaknya juga akan mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) reaktivasi, terutama bagi peserta yang membutuhkan layanan medis mendesak.
Baca Juga: Mahkamah Agung & BPJS Kesehatan Teken Nota Kesepahaman, Perkuat Program JKN | MA NEWS
“Siap.. diterbitkan penetapan segera. Namanya surat penetapan. Reaktivasi itu kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat. Iya, SK,” kata Saifullah.
DPR Soroti Banyak Keluhan di LapanganRencana penerbitan SKB ini menjadi respons atas berbagai laporan yang diterima DPR.
Dalam rapat yang berlangsung hingga enam jam itu, anggota Komisi IX menyoroti banyaknya kasus pasien yang terkendala layanan akibat status kepesertaan tidak aktif.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pasien, terutama penderita penyakit katastropik, yang tertunda penanganannya hanya karena persoalan administrasi.
“Supaya semua yang ada di seluruh Indonesia rumah sakit pasien-pasien yang tadi termasuk yang katastropik tadi yang butuh berkelanjutan benar-benar langsung dilayani enggak bisa lagi tunggu aktivasi reaktivasi kalau memang sudah harus gitu pada saat itu,” ujarnya.
Felly juga menilai SKB sebagai langkah konkret untuk memberikan perlindungan hukum, sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan hak layanan kesehatan selama proses perapian data berlangsung.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama dengan TNI, Buat Faskes Terapung untuk Jangkau Wilayah 3T
BPJS: Klaim Dibayar Setelah Status AktifPenulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara
- SKB PBI BPJS 2026
- peserta PBI nonaktif
- BPJS Kesehatan klaim
- reaktivasi PBI JKN
- layanan kesehatan gratis Indonesia
- Kemenkes





