Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memastikan anak-anak terhindar dari konten berbahaya di berbagai platform digital, khususnya media sosial. PP Tunas jadi senjata utama untuk memastikan semua platform digital yang beroperasi di Indonesia turut menjamin keamanan anak.
Aturan ini tertuang PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Ini jadi landasan utama untuk platform digital membatasi akses, melindungi data, dan mengawasi konten bagi pengguna anak-anak. PP Tunas secara resmi berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Pemerintah tak main-main dalam menjalankan PP Tunas. Para raksasa media sosial (medsos) yang semula mencoba melawan, kini menyatakan kepatuhannya dan siap menjalankan PP Tunas.
Mereka yang sudah patuh, di antaranya Meta hingga TikTok. Kemkomdigi bahkan tak segan memberi sanksi kepada Google dan YouTube karena tak juga mau patuh dengan PP Tunas. Ada juga Wikipedia yang sudah diberi peringatan keras untuk segera mengatur kembali algoritma mereka sesuai dengan PP Tunas.
Lalu, apa langkah selanjutnya dari Kemkomdigi untuk memastikan semua platform patuh pada PP Tunas? Apa saja sanksi yang disiapkan bagi mereka yang tetap saja bandel?
Dalam program Minister in The House, kumparan akan membahas ini dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Dipandu oleh Pemimpin Redaksi kumparan Ahmad Toriq, hanya di TikTok kumparan.





