Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pengurus Badan Amil Zakat Nasional periode 2026–2031 mulai menjalankan tugas dengan membahas strategi penguatan peran zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan nasional. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat perdana bersama Kementerian Agama usai menerima Surat Keputusan (SK) penugasan di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Rapat tersebut menyoroti evaluasi tata kelola Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) guna mengoptimalkan kontribusi zakat dalam mendukung target Indonesia Emas 2045.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa kepengurusan baru harus menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan zakat agar lebih transparan dan akuntabel.
“Zakat harus menjadi solusi nyata dalam pengentasan kemiskinan. Pengelolaannya harus berlandaskan prinsip syariah, amanah, keadilan, hingga akuntabilitas,”kata Abu dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026.
Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian regulasi untuk menjawab tantangan pengelolaan zakat yang terus berkembang, termasuk evaluasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta penguatan fungsi pengawasan.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan masih besarnya selisih antara potensi zakat nasional dengan realisasi penghimpunan yang mencapai hampir Rp300 triliun.
“Kesenjangan ini menjadi tantangan besar. Ke depan, kami akan memperkuat perencanaan anggaran dan pelaporan agar zakat tidak hanya bersifat bantuan konsumtif, tetapi juga mendorong produktivitas ekonomi umat,”ungkap Abdul.
Data menunjukkan, penyaluran zakat untuk program ekonomi produktif baru mencapai 5,2 persen, sementara program sosial kemanusiaan masih mendominasi hingga 49,9 persen. Kondisi ini menjadi perhatian utama dalam pembenahan kebijakan ke depan.
Ketua BAZNAS RI periode 2026–2031, Dikdik Sodik Mudjahid, menyatakan komitmennya untuk memperkuat integrasi pengelolaan zakat di tingkat pusat hingga daerah.
“Kami akan memperkuat sinergi antara BAZNAS pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar distribusi zakat lebih merata dan tepat sasaran,”ujar Sodik.
Selain itu, rapat juga membahas standardisasi perhitungan zakat mal dan zakat fitrah secara nasional serta percepatan digitalisasi Laporan Pengelolaan Zakat Nasional (LPZN). Upaya ini diharapkan dapat mendorong tata kelola zakat yang lebih modern, transparan, dan terukur.
Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran anggota BAZNAS dari unsur pemerintah dan masyarakat, serta pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Editor: Redaktur TVRINews





