Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

viva.co.id
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

"Benar, pada hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang akan segera disidangkan," kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Baca Juga :
Menteri Pigai soal Kasus Andrie Yunus: Proses Hukum Sedang Berjalan, Jangan Ragukan Kami
Komisi I DPR Bakal Rapat Bareng Menhan, Bahas 3 Prajurit TNI Gugur-Kasus Andrie Yunus

Dia memastikan pengadilan segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan proses administrasi yudisial sebelum memasuki sidang perdana.

Fredy menjelaskan, setelah berkas perkara diterima, tahapan berikutnya, yakni penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Selain itu, panitera juga akan menyiapkan jadwal sidang perdana serta memastikan pemanggilan pihak-pihak terkait dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Fredy menyebutkan pemanggilan para terdakwa maupun saksi harus dilakukan secara sah dan patut, yaitu minimal tiga hari sebelum sidang digelar.

Hal tersebut penting untuk menjamin kelancaran proses persidangan serta terpenuhinya hak-hak seluruh pihak terkait dalam perkara tersebut.

Dalam perkara itu, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Keempatnya, sebelumnya, berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Empat orang tersebut akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Status mereka sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa," ujar Fredy.

Sementara itu, Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan penelitian berkas dinyatakan lengkap.

Dia mengatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam hukum acara militer.

"Berkas perkara ini telah kami teliti dan dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan," tutur Andri.

Baca Juga :
Fakta Baru Kasus Penyiraman Air Keras ke Warga di Bekasi, Dua Kali Gagal karena Pelaku Takut
Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Tersinggung Direndahkan Kerja Ojol hingga Bak Sampah Ditutup Korban
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Warga di Bekasi, Ini Perannya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI gagalkan penjualan pupuk bersubsidi dari Sumbar ke Riau
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Suap, MAKI Apresiasi Langkah Kejagung Ungkap Kasus Tanpa OTT
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Myanmar Potong Masa Hukuman Aung San Suu Kyi, Bebaskan Mantan Presiden
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Dedi Mulyadi Ajak Masyarakat tak Berutang demi Pesta Nikah Atau Sunatan
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
52 Lamaran Kerja Tanpa Jawaban, Sarjana Beralih ke Lapak Sederhana
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.