Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Kamis (16/4/2026). Massa aksi membawa sejumlah tuntutan seperti pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan hingga sederet janji pemerintah menjelang hari buruh atau May Day tahun ini.
Presiden FSPMI Suparno menyatakan bahwa aksi ini menjadi langkah awal untuk menekan parlemen agar segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut hasil uji formil UU Cipta Kerja.
“Mahkamah Konstitusi jelas, agar segera dibuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Tetapi sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari DPR RI,” kata Suparno kepada wartawan di lokasi.
Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat perkembangan konkret dari pembahasan rancangan beleid tersebut, seperti belum tersusunnya naskah akademik.
Padahal, putusan MK tersebut memberikan tenggat waktu pembentukan aturan baru hingga Oktober 2026 mendatang.
Selain itu, pihaknya juga menagih komitmen pemerintah terkait kebijakan ketenagakerjaan yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2025.
Baca Juga
- Mencari Titik Temu RUU Ketenagakerjaan: Kesejahteraan Buruh & Keberlanjutan Dunia Usaha
- 8.389 Buruh Jadi Korban PHK Januari-Maret 2026, Terbanyak di Jabar
- Buruh Singgung Risiko PHK Besar-besaran 3 Bulan Mendatang, Ini Biang Keroknya
Prabowo sebelumnya menyampaikan sejumlah agenda prioritas terkait kesejahteraan buruh, antara lain pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), Satgas PHK, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru.
Namun, menurut Suparno, implementasi dari komitmen tersebut belum terlihat hingga saat ini, termasuk dari DPR RI sebagai pembentuk kebijakan.
“Realitasnya sampai hari ini pembantu-pembantu Pak Prabowo termasuk DPR RI tidak mengindahkan apa yang sudah disampaikan oleh Presiden,” ujarnya.
Oleh karena itu, Suparno menyebut bahwa serikat buruh akan melanjutkan aksi hingga puncak peringatan May Day pada 1 Mei 2026.
Selain itu, tekanan juga akan terus dilakukan pihaknya hingga mendekati batas waktu pengesahan UU Ketenagakerjaan yang ditetapkan MK pada Oktober 2026.





