-
-
-
-
-
Sudah satu tahun lebih Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu lantaran terjerat kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bukan hanya harus jauh dari ketiga anaknya, penahanan Nikita juga berdampak besar bagi stabilitas perekonomian keluarganya.
Manager Nikita Mirzani, Dhea Hanifa, belum lama ini buka-bukaan kepada awak media bahwa artisnya kehilangan banyak pekerjaan. Beberapa kontrak jangka panjang juga akhirnya dibatalkan lantaran Nikita masih ditahan.
"Dampaknya besar sekali ya. Karena ada beberapa kontrak kerja jangka panjang yang akhirnya tidak bisa jalan dan terpaksa harus dibatalkan karena kasus ini," ujar Dhea Hanifa, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Salah satu proyek Nikita Mirzani yang harus dibatalkan adalah proyek kerjasama bareng perusahaan digital berbasis AI. Ada pula kontrak film dan nyanyi off-air.
"Terus ada beberapa kontrak film dan nyanyi off-air yang seharusnya jalan sepanjang tahun ini. Tapi semua terpaksa batal," imbuhnya.
Walaupun begitu, Dhea memastikan pundi-pundi Nikita Mirzani tetap terisi. Hal ini berkat beberapa lini bisnis yang dimiliki artis 39 tahun itu tetap beroperasi berkat bantuan keluarga dan timnya.
"Akun sosmed juga masih jalan karena memang masih dihandle team kan. Jadi memang masih ada beberapa karyawan yang digaji untuk ngurusin sosmed," paparnya.
Sementara itu, sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar pada 15 April 2026. Dalam kesaksiannya, Oky Pratama membeberkan Niki dan Reza Gladys sebenarnya menyepakati 'endorse' Rp4 miliar.
Sebagai gantinya, Reza Gladys meminta Nikita Mirzani melakukan tiga hal. Salah satunya adalah menyerang Dokter Detektif yang sempat mereview jelek produk skincare miliknya. Namun Niki enggan menerima kesepakatan itu jika dokter kecantikan tersebut tidak memperbaiki kualitas produknya.
"Nikita juga diminta pasang badan kalau Doktif menyerang produk skincare Reza Gladys. Dia juga diminta untuk membuat review skincare yang bagus-bagus," tutur Oky Pratama. (ND)





