Stabilitas Kedelai Dijaga, Bapanas Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Harga

kompas.tv
13 jam lalu
Cover Berita
Foto arsip. Kasiyo (50) menunjukkan proses pendinginan kacang yang telah direbus, sebelum diolah menjadi tempe, di Karang Duwet, Kalangan, Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul (Sumber: Kompas.TV/Kurniawan Eka Mulyana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan langkah pengawasan terhadap distribusi kedelai di dalam negeri semakin diperketat.

Importir dan distributor diminta mematuhi Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga stabilitas pasokan serta melindungi konsumen, khususnya pelaku usaha tahu dan tempe.

Langkah ini diambil di tengah dinamika harga kedelai yang masih bergerak dalam batas wajar di berbagai wilayah Indonesia.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menegaskan pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan pelaku impor kedelai agar harga tidak mengalami lonjakan yang membebani pengrajin.

"Kami intensif berkoordinasi dengan teman-teman importir. Bagaimana kondisinya saat ini, artinya naiknya tapi masih tidak terlalu signifikan dan dalam kategori sangat wajar. Namun demikian, secara ketentuan harga saat ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan," kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/4) dikutip Antara.

Baca Juga: Update BMKG: Bibit Siklon 92S Bergeser ke Barat Daya Lampung, Gelombang Meluas hingga Jawa Tengah

Berdasarkan data Bapanas per 13 April yang diolah dari informasi Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), harga kedelai di berbagai wilayah tercatat sebagai berikut:

  • DKI Jakarta: Rp10.500–Rp11.000 per kg
  • Rata-rata Jawa: Rp10.555 per kg
  • Sumatera: Rp11.450 per kg
  • Sulawesi: Rp11.113 per kg
  • Bali–NTB: Rp10.550 per kg
  • Kalimantan: Rp10.908 per kg

Ketut menegaskan, secara umum harga tersebut masih berada dalam koridor Harga Acuan Penjualan yang berlaku.

Ketentuan harga kedelai telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, HAP ditetapkan sebagai berikut:

  • Kedelai lokal di tingkat konsumen/pengrajin: maksimal Rp11.400 per kg
  • Kedelai impor di tingkat konsumen/pengrajin: maksimal Rp12.000 per kg
  • Harga di tingkat importir: Rp11.500 per kg

Baca Juga: [FULL] INDEF Soroti Pertemuan Menkeu Purbaya dengan IMF, Bank Dunia, dan Investor Global

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • harga kedelai
  • stabilitas pangan
  • importir kedelai
  • harga acuan
  • bapanas indonesia
  • tahu tempe
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua Ombudsman yang Baru Menjabat 6 Hari Ditangkap Kejagung, DPR: Kami Terkejut dan Syok
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
‎NAC Breda Terpojokkan, Pengamat Sepak Bola Belanda Sebut Kekalahan dari Dean James Salah Tim Sendiri
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Megawati Tekankan Kader PDIP Bekerja Maksimal dan Peka pada Kondisi Rakyat
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Mau Punya Bisnis Moncer di Usia Mapan? Ini Strateginya
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polres Garut Dalami Peredaran Sabu Jaringan Medsos
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.